Minggu, 24 November 2024

Mantan Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Kejagung Selama 12 Jam Jadi Saksi Korupsi CPO

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa selama 12 jam oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi ekspor CPO. (Foto: Antara)

Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Ia diperiksa oleh Jaksa selama kurang lebih 12 jam di Gedung Bundar Kompleks Kejaksaan. Statusnya pun masih sebagai saksi dalam kasus ini.

Pantauan CNNIndonesia.com, Lutfi keluar dari gedung pemeriksaan pada sekitar pukul 21.14 WIB. Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan dirinya sebagai warga negara yang patuh hukum.

“Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia memenuhi, yang taat kepada hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung,” kata Lutfi kepada wartawan usai pemeriksaan.

Lutfi mengklaim telah memberikan semua hal yang dia ketahui terkait masalah tersebut kepada penyidik dengan sebenar-benarnya.

Sebagai informasi, Muhammad Lutfi mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan terhitung sejak 23 Desember 2020.

Namun beberapa waktu lalu Lutfi terkena reshuffle atau kocok ulang kabinet yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Posisinya digantikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Dalam kasus korupsi ini, penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag melawan hukum.

Total ada lima tersangka yang telah dijerat jaksa. Salah satunya ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, penyidik juga menetapkan pihak swasta yang berperan sebagai penasehat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor bernama Lin Che Wei.

Terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *