Jumat, 29 November 2024

Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy Aktif di PPP Lagi, ICW: Parpol Kurang Orang

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mantan Ketua Umum PPP yang juga bekas narapidana kasus korupsi Romahurmuziy kembali aktif di partai berlambang ka’bah tersebut.

Jakarta (Riaunews.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti mantan terpidana kasus korupsi Muhammad Romahurmuziy yang kembali ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Almas Sjafrina menilai fenomena itu menampilkan kesan partai politik di Indonesia seperti kurang orang untuk dipilih sebagai kader.

“Ini lagi-lagi menunjukkan kepada kita parpol rasanya kurang orang. Ada banyak sekali anak muda, ada banyak sekali tokoh di luar sana, tetapi kemudian kenapa karpet merah itu tetap diberikan kepada orang yang sudah jelas-jelas bermasalah,” ujar Almas pada Jumat (6/1/2023).

Menurut Almas, hal itu dirasa perlu menjadi catatan publik ke depannya.

Soroti etis dan kualitas rekrut Kader

Koordinator ICW Agus Sunaryanto menyoroti parpol yang masih melibatkan mantan terpidana korupsi meskipun telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bebas.

“Menunjukkan seberapa berkualitas pengkaderan di parpol sendiri…Walaupun secara hukum sudah menjalani proses dan sudah kembali dibebaskan. Tapi secara etis menurut saya harusnya tidak lagi dilibatkan,” kata Agus.

Kejadian kembalinya mantan terpidana korupsi ke parpol bukan pula hal baru.

Agus menyebut Partai Demokrat juga pernah menerima kembali Andi Mallarangeng dan Nazaruddin setelah dua kader tersebut terlibat dalam kasus korupsi.

Agus pun menduga, ada gimmick politik yang dimainkan terkait kembalinya mantan narapidana korupsi ke partai politik.

Ia menyebut Demokrat pernah memecat kadernya yang terlibat kasus korupsi.

Sebenarnya parpol sudah melakukan langkah yang bagus ketika kadernya ditetapkan sebagai tersangka, misalnya Demokrat, dulu langsung memecat mereka yang terjerat korupsi.

“Demokrat dulu langsung dipecat. Tapi justru ketika sudah bebas balik lagi. Ini kayaknya jadi gimik politik saja,” imbuh dia.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Romahurmuziy divonis dengan pidana satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Vonis ini menguatkan putusan pengadilan tingkat banding.

Sementara di pengadilan tingkat pertama, dia divonis dengan pidana dua tahun penjara. Dia bebas dari penjara pada 29 April 2020.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan