Selasa, 26 November 2024

Mengaku dari MNC TV, Editor Gadungan Coba Tipu Kepala Dinas Kesehatan Riau

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Pelaku penipuan yang mengaku bekerja di MNC TV ditangkap Pihak Polresta Pekanbaru.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Seorang Pria berinisial MAA (27) yang mengaku bekerja sebagai editor produksi di salah satu stasiun televisi swasta nasional MNC TV, mencoba menipu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin.

Namun aksinya tersebut tidak berjalan mulus. Alih-alih mendapat fulus, MAA kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelaku diamankan Tim Opsnal Batman Jembalang Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, atas laporan biro MNC TV di Pekanbaru, Jumat (25/3/2022).

Untuk melancarkan aksinya, MAA menggunakan surat tugas palsu yang dibuat seolah-olah dikeluarkan oleh salah satu stasiun televisi swasta nasional di Jakarta.

“Pelaku kami amankan atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu. Berdasarkan info yang kami terima pelaku berusaha menipu Bapak Zainal Arifin selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan.

Dalam aksinya, pelaku mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Riau pada Selasa (22/3/2022), dan mengaku sebagai editor produksi di salah satu stasiun televisi swasta nasional. Ia menawarkan kerja sama publikasi serta peliputan kegiatan dan iklan yang dilaksanakan di Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

“Tersangka datang menggunakan ID Card palsu dan berjumpa dengan Bapak Zainal Arifin. Menawarkan kerja sama publikasi serta peliputan kegiatan dan iklan. Lalu, tersangka diminta untuk menyiapkan surat permohonan kerja sama,” jelas Andrie.

Pada Kamis (24/3/2022), pelaku kembali datang ke kantor Dinas Kesehatan Riau dan menjumpai Zainal. Namun, pelaku menyampaikan rencananya membuat video iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa. Saat itu, pelaku juga menyampaikan kalau handphone miliknya hilang dan meminta uang kepada Zainal Arifin.

“Tersangka meminta uang kepada Bapak Zainal Arifin sebesar Rp600 ribu,” kata Andrie.

Oleh Zainal Arifin, pelaku diminta menjumpai Humas Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Rozita. Namun sebelumnya, korban menghubungi biro di Pekanbaru untuk memastikan identitas MAA.

Pihak biro MNC TV Pekanbaru datang ke kantor Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan menanyakan identitas MAA guna mengecek kebenaran identitas pelaku ke kantor pusat di Jakarta.

“Setelah dicek, ternyata tersangka bukan karyawan televisi swasta di Jakarta. Tersangka langsung diamankan untuk diproses hukum,” jelas Andrie.

Akibat perbuatannya, pelaku kemudian ditahan. Ia disangkakan melanggar Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *