Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Sumatera Barat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Kementerian Kesehatan menilai terjadi peningatan kasus Covid-19 di Sumbar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Dengan begitu, PSBB sudah harus diterapkan di pula provinsi tersebut dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar mengajukan penerapan PSBB ke Kemenkes dan Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 untuk semua wilayah di provinsi itu.
“Semua wali kota dan bupati mendukung, jadi kita ajukan PSBB provinsi ke pusat. Mudah-mudahan bisa segera terealisasi sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditangani secepatnya,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mengajukan penerapan PSBB di antaranya total jumlah pasien positif Covid-19, jumlah pasien positif yang meninggal dunia, serta pola transmisi yang sudah bersifat epidemi dan eksponensial.
“Sebetulnya syarat-syarat tersebut seluruhnya telah terpenuhi. Semua pertimbangan dan kajian epidemiologis telah dilaksanakan oleh Balitbang Provinsi dan Akademisi Unand (Fakultas Kesmas dan FISIP), kita memang efektif untuk pengusulan PSBB tingkat provinsi,” ujarnya.
Terkait dengan teknis pelaksanaan PSBB, Pemprov Sumbar akan melaksanakan rapat teknis setiap sektor pembatasan sosial. Di antaranya, Dishub bersama Organda, Dinas Pariwisata, disperindag Sumbar serta OPD lainnya yang terkait.
“Dari hasil rapat-rapat tersebut, akan kita himpun dan kompilasi seluruhnya menjadi satu paket konsep teknis pelaksanaan PSBB dengan disetujui oleh masing-masing bupati/ wali kota, sembari menunggu keputusan Kementerian Kesehatan,” katanya.
Berdasarkan data resmi Pemprov Sumbar di laman corona.sumbarprov.go.id, jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 62 kasus, enam meninggal dan 11 sembuh.
Secara nasional, Sumbar menempati posisi 12 kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia. Data tersebut dirangkum dari Gugus Tugas menyampaikan data positif Covid-19 di Indonesia, sebagai berikut:
- DKI Jakarta 2.815 kasus
- Jawa Barat 632 kasus
- Jawa Timur 522 kasus,
- Sulawesi Selatan 332 kasus
- Banten 311 kasus
- Jawa Tengah 304 kasus
- Bali 124 kasus
- Papua 89 kasus
- Sumatera Utara 79 kasus
- Kalimantan Selatan 74 kasus
- Yogyakarta 64 kasus
- Sumatera Barat 62 kasus
- Kepulauan Riau 58 kasus
- Sumatera Selatan 54 kasus
- Nusa Tenggara Barat 51 kasus
- Kalimantan Utara 47 kasus
- Kalimantan Timur 44 kasus
- Kalimantan Tengah 35 kasus
- Sulawesi Tenggara 27 kasus
- Lampung 26 kasus
- Riau 26 kasus
- Sulawesi Tengah 24 kasus
- Kalimantan Barat 21 kasus
- Sulawesi Utara 18 kasus
- Maluku 14 kasus
- Jambi 8 kasus
- Sulawesi Barat 7 kasus
- Bangka Belitung 6 kasus
- Aceh 5 kasus
- Papua Barat 5 kasus
- Bengkulu 4 kasus
- Maluku Utara 4 kasus
- Gorontalo 4 kasus
- Nusa Tenggara Timur 1 kasus***