Kamis, 24 Oktober 2024

Menkes setujui PSBB skala provinsi di Sumbar

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 


Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Sumatera Barat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Kementerian Kesehatan menilai terjadi peningatan kasus Covid-19 di Sumbar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Dengan begitu, PSBB sudah harus diterapkan di pula provinsi tersebut dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar mengajukan penerapan PSBB ke Kemenkes dan Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 untuk semua wilayah di provinsi itu.

“Semua wali kota dan bupati mendukung, jadi kita ajukan PSBB provinsi ke pusat. Mudah-mudahan bisa segera terealisasi sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditangani secepatnya,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mengajukan penerapan PSBB di antaranya total jumlah pasien positif Covid-19, jumlah pasien positif yang meninggal dunia, serta pola transmisi yang sudah bersifat epidemi dan eksponensial.

“Sebetulnya syarat-syarat tersebut seluruhnya telah terpenuhi. Semua pertimbangan dan kajian epidemiologis telah dilaksanakan oleh Balitbang Provinsi dan Akademisi Unand (Fakultas Kesmas dan FISIP), kita memang efektif untuk pengusulan PSBB tingkat provinsi,” ujarnya.

Terkait dengan teknis pelaksanaan PSBB, Pemprov Sumbar akan melaksanakan rapat teknis setiap sektor pembatasan sosial. Di antaranya, Dishub bersama Organda, Dinas Pariwisata, disperindag Sumbar serta OPD lainnya yang terkait.

“Dari hasil rapat-rapat tersebut, akan kita himpun dan kompilasi seluruhnya menjadi satu paket konsep teknis pelaksanaan PSBB dengan disetujui oleh masing-masing bupati/ wali kota, sembari menunggu keputusan Kementerian Kesehatan,” katanya.

Berdasarkan data resmi Pemprov Sumbar di laman corona.sumbarprov.go.id, jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 62 kasus, enam meninggal dan 11 sembuh.

Secara nasional, Sumbar menempati posisi 12 kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia. Data tersebut dirangkum dari Gugus Tugas menyampaikan data positif Covid-19 di Indonesia, sebagai berikut:

  1. DKI Jakarta 2.815 kasus
  2. Jawa Barat 632 kasus
  3. Jawa Timur 522 kasus,
  4. Sulawesi Selatan 332 kasus
  5. Banten 311 kasus
  6. Jawa Tengah 304 kasus
  7. Bali 124 kasus
  8. Papua 89 kasus
  9. Sumatera Utara 79 kasus
  10. Kalimantan Selatan 74 kasus
  11. Yogyakarta 64 kasus
  12. Sumatera Barat 62 kasus
  13. Kepulauan Riau 58 kasus
  14. Sumatera Selatan 54 kasus
  15. Nusa Tenggara Barat 51 kasus
  16. Kalimantan Utara 47 kasus
  17. Kalimantan Timur 44 kasus
  18. Kalimantan Tengah 35 kasus
  19. Sulawesi Tenggara 27 kasus
  20. Lampung 26 kasus
  21. Riau 26 kasus
  22. Sulawesi Tengah 24 kasus
  23. Kalimantan Barat 21 kasus
  24. Sulawesi Utara 18 kasus
  25. Maluku 14 kasus
  26. Jambi 8 kasus
  27. Sulawesi Barat 7 kasus
  28. Bangka Belitung 6 kasus
  29. Aceh 5 kasus
  30. Papua Barat 5 kasus
  31. Bengkulu 4 kasus
  32. Maluku Utara 4 kasus
  33. Gorontalo 4 kasus
  34. Nusa Tenggara Timur 1 kasus***
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *