Jumat, 3 Januari 2025

MK Larang Penggunaan Rekayasa Foto AI Berlebihan dalam Kampanye

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
MK melarang rekayasa AI berlebihan seperti iklan kampanye Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 silam. (Foto: CNBC Indonesia)

Jakarta (Riaunews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa foto atau gambar yang digunakan dalam kampanye pemilu tidak boleh direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (AI).

Keputusan ini merupakan penafsiran baru dari MK terhadap istilah “citra diri” yang terkait dengan foto atau gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang advokat, Gugum Ridho Putra, dengan nomor 166/PUU-XXI/2023.

Awalnya, Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 berbunyi, “Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.”

Melalui putusan ini, MK menyatakan bahwa frasa “citra diri” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berlaku secara hukum jika tidak dimaknai sebagai “Foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan teknologi AI.”

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa citra diri yang ditampilkan oleh peserta pemilu seharusnya tidak menciptakan persepsi yang berbeda antara kemampuan atau penampilan nyata dengan yang ditampilkan dalam foto atau gambar.

Menurutnya, citra diri tidak hanya mencerminkan pandangan pribadi, tetapi juga mempengaruhi cara orang lain melihat individu tersebut.

Arief menambahkan bahwa konsistensi dalam menampilkan foto atau gambar yang sesuai dengan kenyataan adalah bagian dari prinsip kejujuran dalam penyelenggaraan pemilu yang diatur oleh konstitusi.

MK juga menyatakan bahwa frasa “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 tidak memberikan batasan yang jelas. Sebagai ketentuan umum, pasal ini seharusnya memberikan penjelasan yang tegas karena menjadi dasar untuk norma-norma lainnya dalam UU Pemilu. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dan berpotensi memunculkan praktik manipulasi citra diri oleh peserta pemilu.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan bahwa rekayasa berlebihan dapat meningkatkan ekuitas merek kandidat, seperti pengetahuan, rasa suka, kualitas, dan loyalitas pemilih, yang dapat merusak kualitas keputusan pemilih dan merusak demokrasi itu sendiri.

“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa frasa ‘citra diri’ dalam Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 yang berkaitan dengan foto/gambar harus diartikan dengan ketentuan bahwa peserta pemilu wajib menampilkan foto atau gambar yang asli, terbaru, dan tidak direkayasa atau dimanipulasi dengan teknologi AI,” kata Saldi.

MK juga menegaskan bahwa norma-norma lain dalam UU 7/2017 yang berkaitan dengan citra diri peserta pemilu, khususnya yang menyangkut foto atau gambar, harus disesuaikan dengan putusan ini, mengingat Pasal 1 angka 35 adalah bagian dari ketentuan umum yang menjadi rujukan bagi norma lainnya dalam undang-undang tersebut.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan