Pekanbaru (Riaunews.com) – Setelah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan tanpa ba-bi-bu langsung menahannya, Kejaksaan Agung didesak untuk melakukan hal serupa pada mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas.
Diketahui, Yaqut beberapa kali mangkir dari undangan Pansus Haji DPR RI untuk dimintai klarifikasi soal dugaan penyimpangan kuota haji.
Hal ini dilakukan Pansus Haji untuk mendengarkan keterangan soal kuota tambahan 50:50, padahal Arab Saudi memberikan kuota tambahan tersebut, namun tidak pernah dibagi.
Kini, netizen kembali mengingatkan negara untuk kembali mengusut Yaqut soal kuota haji pasca ditangkapnya Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Baca Juga: Setelah Lembong di Penjara Anies Menyusul?
“Wah dibuka sendiri oleh kader gerindra kalau kasus quota haji kmrn gerindra gak serius krn jokowi. Ayo @KejaksaanRI tunggu apa lg periksa yaqut di kasus quota haji masa’ beraninya cuma sama tom lembong doank. Ayo periksa Yaqut,” cuit Umar Al Chelsea di akun X @UmarSyadatHsb__ yang diunggah pada Rabu (30/10/2024).
Wah dibuka sendiri oleh kader gerindra kalau kasus quota haji kmrn gerindra gak serius krn jokowi.
Ayo @KejaksaanRI tunggu apa lg periksa yaqut di kasus quota haji masa’ beraninya cuma sama tom lembong doank. Ayo periksa Yaqut pic.twitter.com/rzRLKKGwd9— Umar Al Chelsea (@UmarSyadatHsb__) October 30, 2024
Sebagai informasi tambahan, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor itu mangkir dua kali dari undangan Pansus Haji pada 9 dan 19 September 2024 lalu.
Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto saat itu menyebut alasan Yaqut tidak menghadiri undangan tersebut lantaran tugas kenegaraan ke Prancis.
Sebelumnya, Yaqut Cholil sempat membantah pernyataan Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR Muhaimin Iskandar soal dugaan penyelahgunaan kuota haji.
“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan, itu prinsipnya, insyaallah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ujarnya di Madinah, Jumat (22/6/2024).
Sedangkan menurut Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI Marwan Jafar, Yaqut tidak layak menjadi seorang menteri agama.
“Bukan hanya rapor merah itu, sudah tidak layak menjadi Menteri Agama,” kata Marwan Jafar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Sebab, kata Marwan, hasil investigasi Pansus DPR menemukan indikasi pelanggaran penyelenggaraan haji 2024. Satu di antaranya adanya dugaan jual beli kuota haji.
Oleh karena itu, Marwan menyatakan jika hal ini menjadi kesimpulan dan rekomendasi pansus, maka bisa ditindaklanjuti oleh pihak terkait, misalnya Aparat Penegak Hukum (APH).
Jangan Lewatkan: Kembali Mangkir Panggilan Pansus Haji, Akankah Menag Yaqut Bakal Dijemput Paksa?
“Ini kan pandangan saya pribadi. Kalau sudah dilanjutkan pada aparat penegak hukum itu artinya sudah ada temuan-temuan misalnya melibatkan audit BPK, misalnya audit BPKP, kalau penegak hukum ya, bisa KPK, Kejaksaan, bisa kepolisian,” tegas politikus PKB ini.***