
Pekanbaru (Riaunews.com) – Kota Pekanbaru menjadi daerah pertama di Pulau Jawa yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penetapan PSBB di Ibu Kota Provinsi Riau ini sudah disetujui Menteri Kesehatan dengan dikeluarkannya Kemenkes Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020, tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Pekanbaru dalam Rangka Percepatan Corona Disease 2019 (COVID-19). Surat itu ditandatangani oleh Terawan Agus Putranto di Jakarta pada Ahad, 12 April 2020.
“Iya (sudah ditandatangani),” kata Kepala Puskom Kementerian Kesehatan Busroni, Senin (13/4/2020), dikutip dari Detikcom.
Untuk diketahui, PSBB pertama diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. PSBB di DKI Jakarta berlaku mulai Jumat, 10 April 2020, lalu.
Menkes kemudian juga menyetujui PSBB untuk wilayah Jawa Barat (Jabar), meliputi Depok, Bogor, dan Bekasi.
PSBB Jabar diperkirakan akan berlaku pada Rabu atau Kamis mendatang.
Menyusul DKI dan Jabar, PSBB Banten pun telah disetujui.***
Pewarta: Ilva