Jakarta (Riaunews.com) – Pelarian tersangka kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berakhir Senin (1/6/2020) malam. Buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi di MA senilai Rp46 miliar itu ditangkap tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Novel Baswedan.
Dilansir Merdeka, pelarian Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) terendus setelah pada, Senin 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan keduanya.
Selanjutnya tim bergerak ke Jl. Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.
Baca: Tim Advokasi Novel Baswedan ungkap sejumlah kejanggalan di persidangan
Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, tim KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan.
“Awalnya tim KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (2/6/2020).
Menduga ada ‘perlawanan’ dari Nurhadi, tim didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.
“Setelah tim KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan NHD (Nurhadi) dan di kamar lainnya ditemukan RHE (Rezky) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan penyidik Novel Baswedan berada di dalam tim yang ikut menangkap tersangka kasus dugaan suap perkara di MA pada, Senin (1/6) malam itu.
Baca: Novel Baswedan tersinggung Kuasa Hukum terdakwa sebut mata kirinya pakai soft lens
Sementara itu, Novel Baswedan menjelaskan proses penangkapan itu kepada salah satu kuasa hukumnya, Saor Siagian. Kepada Saor, Novel menjelaskan bahwa sejak awal perkara Nurhadi dia yang mengusutnya hingga melakukan penangkapan tadi malam.
“Iya bang perkara itu memang saya yang bangun, saya yang konstruksikan untuk bisa jadi perkara sidik dan tadi malam saya yang pimpin untuk penangkapannya bang. Tapi itu kerja tim bang,” ujar Novel kepada Saor saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (2/6).
Usai penangkapan, keduanya digelandang ke markas antirasuah untuk pemeriksaan lebih lanjut demi kepentingan penyidikan.
Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT. MIT vs PT. KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 Miliar; Perkara perdata sengketa saham di PT. MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 Miliar dan Gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 Miliar, sehingga akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp46 Miliar.***