Pemerintah Kerahkan Influencer Redam Kritik RKUHP

Ketua Umum Siberkreasi (2020-2022) Yosi Mokalu, dikenal sebagai influencer pemerintah.

Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah mengakui telah membayar influencer untuk mendengungkan sisi baik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tindakan tersebut dianggap upaya meredam kritik dan membuat iklim demokrasi tidak sehat.

Pemerintah mengakui telah membayar sejumlah influencer untuk mempromosikan dukungan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Jasa orang-orang berpengaruh di media sosial itu dipakai untuk mendengungkan sisi baik saja. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong.

“Kita ini prinsipnya menggunakan segala jenis media yang tersedia untuk mensosialisasikan RKUHP, ya termasuk influencer,” kata Usman kepada reporter detikX.

Usman menuturkan RKUHP akan terus dikampanyekan, bahkan setelah disahkan. Kampanye itu, ia menambahkan, termasuk untuk menjelaskan pasal-pasal yang selama ini dianggap bermasalah. Upaya kampanye terkait RKUHP, menurut Usman, dilakukan Kominfo sejak bulan Agustus lalu.

“Ini kami baru mulai sekitar Agustus secara umum loh, bukan khusus untuk influencer loh,” ucapnya.

Usman menjelaskan memang ada anggaran khusus yang digelontorkan pemerintah untuk kampanye pengesahan RKUHP. Namun, terkait jumlah dana tersebut, Usman menolak menyebutkannya. Adapun dana yang digunakan disebut, menurutnya, telah melalui persetujuan DPR RI.

“Ada anggaran khusus buat KUHP. Itu memang ada. Untuk jumlahnya, ya itu adalah, tidak perlu disebutkan. Pada saatnya nanti publik akan tahu,” tuturnya.

Untuk menggaet para influencer, pihaknya tidak sendirian. Salah satu pihak yang membantu menggaet influencer adalah badan Siberkreasi Kominfo, yang digawangi oleh Yosi Mokalu.

“Yosi itu mitra kami. Itu dia banyak dalam beberapa program Kominfo. Jadi dia itu bukan sekarang saja untuk KUHP, tetapi sudah banyak kami libatkan,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Siberkreasi (2020-2022) Yosi Mokalu mengatakan pihaknya, terutama Siberkreasi, tidak terlibat dalam proyek kampanye RKUHP dengan menggunakan influencer. Meski begitu, menurutnya, bukan tidak mungkin jika salah satu entitas atau influencer yang pernah dibina oleh Siberkreasi turut terlibat dalam proyek tersebut. Namun Yosi menjamin hal itu dilakukan bukan atas nama Siberkreasi Kominfo.

“Kami fokus di literasi digital dan tidak terlibat dalam kampanye pengesahan RKUHP. Kalaupun ada anggota terlibat, itu di luar kegiatan kami,” ucapnya kepada reporter detikX.

Sebelumnya, Siberkreasi Kominfo memiliki program bernama School of Influencer atau Sekolah Influencer. Program tersebut ditujukan untuk melatih dan membina kecakapan digital para influencer di berbagai daerah.

Dari penelusuran tim detikX, terpantau sejumlah influencer di Instagram mengunggah konten ajakan mendukung pengesahan RKUHP. Mayoritas, dalam konten-konten tersebut, mereka turut menyematkan akun Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo atau @djikp. Setidaknya terdapat dua tagar yang juga mereka cantumkan, yaitu #dukungkuhpnuatanindonesia dan #transparansiruukuhp.

Setelah RKUHP disahkan melalui rapat paripurna DPR RI, para influencer menghapus unggahan dukungan mereka di media sosial.

Salah satu influencer yang dihubungi reporter detikX membenarkan telah menyebarkan ajakan kepada para pengikutnya di media sosial untuk mengikuti sosialisasi RKUHP. Dalam ajakan tersebut, dia menjanjikan sejumlah hadiah berupa saldo digital bagi para peserta sosialisasi. Sosialisasi itu diadakan di kanal YouTube Kominfo pada 15 November lalu.

Meski begitu, kepada reporter detikX, ia mengaku tidak dibayar untuk aksi tersebut. Ia menyatakan hanya membantu seorang temannya yang memiliki hubungan dan kerja sama dengan lembaga pemerintah.

“Setelah RKUHP sah, postingan saya hapus. Sebenarnya kalau dibilang bukan kerja sama (dengan Kominfo), nggak juga, karena sudah saya unggah juga. Jadi tidak etis kalau saya klaim bukan kerja sama,” ungkapnya kepada reporter detikX.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan mewajarkan upaya pemerintah menggunakan influencer untuk kampanye pengesahan RKUHP. Menurutnya, hal itu telah direncanakan dan dilaporkan ke DPR RI.

Farhan menambahkan, pemerintah menggunakan berbagai media, termasuk influencer, untuk sosialisasi, terutama untuk menjangkau masyarakat awam. Ia berharap influencer yang bukan ahli hukum dapat menyampaikan informasi terkait KUHP dengan bahasa yang lebih mudah dipahami publik, meskipun pada kenyataannya para influencer ini mengunggah pesan yang bersifat template atau seragam.

Dia mengatakan pola penggunaan influencer sudah biasa di kalangan pemerintah. Sejak 2014, banyak pegiat dan agensi media sosial atau digital yang dimanfaatkan jasanya oleh pemerintah.

“Secara kebijakan, tidak jadi masalah. Tapi, kalau strategi komunikasinya dianggap bermasalah, itu nanti bisa dikoreksi oleh para ahli,” tuturnya.

Di sisi lain, dosen dan pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan selama ini pemerintah tidak serius melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan. Upaya sosialisasi RKUHP kepada masyarakat ia sebut hanya sebagai gimik.

Ia menjelaskan, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, masukan masyarakat tidak hanya didengar dan dipertimbangkan. Namun juga harus dijelaskan. Misalnya, mengapa pandangan dan masukan masyarakat tidak dimasukkan atau ditolak.

“Selama ini masyarakat tidak bisa mengakses untuk melakukan usulan terkait perundang-undangan. Sementara para ahli yang pemerintah tunjuk sebagai perumus dan juru bicara, ya, mereka yang sepakat saja. Ahli yang kontra tidak dilibatkan,” jelas Zainal kepada reporter detikX.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar mengatakan praktik penggunaan influencer dalam kampanye RKUHP makin membuat iklim demokrasi menjadi tidak sehat. Pemerintah dianggap tidak menciptakan ruang diskusi yang demokratis, tapi justru memperlihatkan komunikasi publik yang buruk dengan mengambil jalan pintas dalam upaya memuluskan kebijakan.

Tibiko menjelaskan, dalam catatan evaluasi kinerja 3 tahun Jokowi-Ma’ruf Amin, pola komunikasi publik dan politik dengan melibatkan pendengung dinilai cukup berbahaya. Sebab, pendengung kerap tidak bisa memberikan gambaran secara utuh, bahkan cenderung mengarah pada disinformasi.

“Penggunaan pendengung ini juga patut dipertanyakan, bagaimana akuntabilitas dan transparansinya? Seharusnya penggunaan anggaran negara juga harus dibarengi dengan kedua aspek tersebut, transparansi dan akuntabilitas,” jelas Tibiko kepada reporter detikX.

Ia menuturkan anggaran negara yang dialokasikan tidaklah sedikit. Berdasarkan hasil penelusuran ICW yang dirilis pada Agustus 2020, sepanjang 2017 hingga 2020, tak kurang dari Rp 90,45 miliar anggaran belanja negara untuk kegiatan yang melibatkan influencer.

Senada dengan itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan pemerintah sengaja menghilangkan substansi perdebatan RKUHP dengan memakai influencer. Menurutnya, pemerintah tidak berusaha menyelesaikan masalah, tetapi justru menutup pembicaraan publik dengan buzzer.

“Sangat tidak baik untuk demokrasi,” ucapnya kepada reporter detikX.

Berdasarkan laporan pantauan Drone Emprit sepanjang 1 Agustus hingga 11 Desember, terdapat kampanye dukungan pengesahan RKUHP di media sosial, di antaranya melalui Instagram, Twitter, dan TikTok. Dalam kampanye tersebut, para influencer besar banyak menggunakan platform Instagram. Namun unggahan mereka mendapat banyak respons negatif dan akhirnya dihapus.

Narasi yang diangkat dalam kampanye tersebut adalah RKUHP ini buatan Indonesia sendiri. Hal itu selaras dengan tagar-tagar yang paling banyak digunakan, yaitu #KUHPBuatanIndonesia, #SahKUHP, #UbahKUHPKolonial, #KUHPBuatanSendiri, dan #dukungkuhpbuatanindonesia. Penggunaan tagar tersebut mengindikasikan pendukung RKUHP banyak mendorong percakapan yang menyentuh sisi emosional dan nasionalisme.

Dari analisis Drone Emprit, diketahui akun yang memberikan dukungan lebih banyak datang dari akun-akun pendukung pemerintah, hhususnya akun yang terafiliasi dengan Kemenkumham.

Di Twitter, misalnya, narasi dukungan banyak dilakukan oleh akun-akun lembaga pemasyarakatan. Adapun kampanye pro-RKUHP di Twitter meraih total 5.441 engagement. Impresi tertinggi tercatat pada 23 Agustus dan saat pengesahan RKUHP.

Lead Analyst Drone Emprit Rizal Nova Mujahid mengatakan penggunaan influencer telah sering dilakukan. Setidaknya, pada tahun ini, beberapa kali tagar-tagar terkait RKUHP muncul karena didorong oleh influencer. Nova menjelaskan ada upaya pelibatan bot atau mesin dalam penyebaran konten kampanye RKUHP tersebut.

“Namun, seminggu terakhir, aktivitas influencer RKUHP menurun, bahkan sampai di titik tidak ada,” ucapnya kepada reporter detikX.

Di sisi lain, ia menjelaskan, selama 2-9 Desember, percakapan terkait RKUHP dominan dilakukan oleh akun organik. Pada periode itu terdapat sekitar 32 ribu akun yang terlibat percakapan RKUHP. Dari jumlah itu, sekitar 46 persen atau 15 ribu dapat diidentifikasi sebagai bot ataupun bukan. Dari situ, sekitar 12 ribu akun organik merespons dengan nada pembicaraan negatif terhadap RKUHP.

“Mereka menyatakan RKUHP setidaknya punya pasal bermasalah dan tidak layak disahkan dengan segera. Berbeda dengan aktivitas influencer yang didukung bot, mereka yang kontra ini memakai akun organik,” tegas Nova.

Nova memaparkan ada sekitar 72 ribu cuitan dari tanggal 2 hingga 9 Desember. Dari sana, sekitar 76 persen perbincangan bernada negatif terhadap RKUHP. Adapun lainnya, 11 persen bernada positif. Kemudian sisanya netral atau hanya bersifat mengabarkan terkait pengesahan RKUHP.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *