Kamis, 28 November 2024

Penambahan Modal ke Bank Riau Kepri Diduga Mahasiswa Untuk Menutupi Kredit Macet

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Aliansi Mahasiswa Gerakan Anti Korupsi
Aksi demo Aliansi Mahasiswa Gerakan Anti Korupsi (GERAK) di kantor pusat BRK. (Foto: Dokumentasi)

PEKANBARU (RiauNews.com)-Rencana Pemprov Riau yang akan memberikan suntikan modal kepada PT Bank Riau Kepri dicurigai mahasiswa untuk menutupi kerugian BRK akibat banyaknya kredit macet dan dugaan tindak pidana korupsi di BRK yang saat ini tengah ditangani Kajati Riau.

“Wajar kami menduga disuntikkannya kembali anggaran dari Pemprov Riau dikarnekan BRK mengalami masalah keuangan dan bisa jadi disebabkan adanya kredit macet yang tidak terselesaikan,” kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK), Arizal, Sabtu (21/11/2020).

Baca: Papan bunga mahasiswa di Menara Bank Riau Kepri buat oknum tertentu gerah

Aliansi Mahasiswa Gerak kata Arizal menolak rencana penambahan modal BRK tersebut karena tidak ada manfaat dan hanya membebani APBD Provinsi Riau yang jauh mengalami penurunan akibat pandemi Covid 19.

“Harusnya Pemprov Riau lebih memperiotaskan program penguatan ekonomi masyarakat yang saat ini tengah terpuruk. Kami akan lakukan aksi penolakan dalam waktu dekat ini ke kantor Gubernur,” kata Arizal.

Aliansi Mahasiswa Gerak lanjut Arizal para direksi dan Komut yang baru harusnya tidak perlu meminta tambahan modal sebab jika BRK berniat menyita aset kredit macet yang nilainya tidak sedikit dapat menjadi tambahan modal BRK, “Namun sayangnya para petinggi BRK diduga tidak mampu menyelesaikan kasus kredit macet Dalu-dalu dan segera menyita aset oknum NG demi menyelamatkan uang BRK,” ucapnya.

Arizal menduga, duduknya Sekdaprov Riau Yan Prana sebagai Komut BRK, turut andil dalam rencana penambahan modal BRK ini.

Dari laporan tahunan BRK yang didapat Arizal, BRK tidak pernah merugi karena keuntungan dari transaksi dari keuangan Pemprov Riau, Pemprov Kepri dan kabupaten/kota di dua Provinsi tersebut ditangani oleh BRK.

Baca: Bank Riau Kepri Alami Penurunan Laba Rp8 M

Tentunya kami mempertanyakan niat Pemprov Riau ini menyuntikkan anggaran untuk BRK ada apa? Apakah BRK saat ini mengalami masalah keuangan sehingga perlu disuntik anggaran kembali? Tentunya Pemrov Riau harus menjelaskan kepublik apa yg menjadi dasar mereka menggelontorkan anggaran kembali kepada BRK,” ujar Arizal.

Kinerja BRK ini tambah Arizal sudah lama diawasi dan dikritisi oleh pihaknya. Seperti dugaan kredit macet di Capem BRK Dalu- dalu yang mencapai ratusan miliar namun kasus ini terkesan didiamkan oleh direksi dan justru direksi saat itu di duga mengeluarkan cessie dalam kredit macet tersebut.

“Direksi terkesan melindungi kreditur tersebut padahal di duga pelaku kredit macet tersebut memiliki aset yang bisa disita untuk menyelamatkan uang negara tersebut namun itu justru diduga tidak dilakukan oleh manajemen BRK,” imbuhnya.

Belum diketahui berapa jumlah dana yang diajukan oleh BRK ke Pemprov Riau untuk tambahan modal tersebut, namun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau Kamis (19/11/20), telah menggelar rapat bersama denga PT Bank Riau Kepri, PT Jamkrida Riau dan Pemprov Riau yang diwakili Biro Adm Perekonomian dan SDA & Biro Hukum terkait pembahasan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Riau Kepri dan PT Jamkrida.

Baca: OJK: Restrukturisasi kredit perbankan akibat Covid-19 di Riau capai Rp9,31 triliun

Rapat ini di pimpin oleh Makmun Solihin selaku Ketua Bapemperda dan anggota Bapemperda lainnya yaitu Karmila Sari serta tenaga ahli Bapemperda.

Makmun Solihin menjelaskan terkait usulan Bepemperda di 2020 yang menjadi prioritas di DPRD Riau, sesungguhnya tidak ada jadwal pembahasan Raperda yang masuk baru karena sudah terhimpit dengan persiapan persiapan untuk 2021,

” Namun karena ini begitu penting dan sudah masuk di meja pimpinan, kita eksekusi apapun hasilnya.” ujar Ma’mun.

Biro ekonomi memaparkan penyertaan modal Bank Riau Kepri dan Jamkrida ini sesuai perundangan yang berlaku. Yang pertama PP no 54 tahun 2017 tentang BUMD, dimana pada pasal 6 menerangkan bahwa BUMD yang dimiliki oleh lebih dari satu pemerintahan daerah maka kepemilikan saham harus dimiliki oleh satu daerah lebih dari 51 persen.

Yang kedua pasal 139 ayat 2 menyatakan terhadap perusahaan yang kepemilikan sahamnya satu daerah di bawah 51 persen daerah tersebut wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya menjadi paling sedikit 51persen.***

 

Pewarta: Edi Gustien


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan