Rabu, 1 Mei 2024

Bank Riau Kepri Bantah Terima Gadai Kantor Bupati Meranti Rp100 Miliar

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Bank Riaukepri kini beroperasi secara syariah.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Bank Riau Kepri (BRK) Syariah membantah telah menerima gadai kantor Bupati Meranti senilai Rp 100 miliar. Uang Rp 100 miliar itu merupakan pembiayaan untuk menutupi defisit anggaran APBD.

Kepala Cabang BRK Syariah Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Ridwan mengatakan Bupati Nonaktif Adil bukan menggadaikan kantor Bupati. Melainkan pinjaman Rp 100 miliar berupa pembiayaan infrastruktur.

“Sebenarnya itu pembiayaan atas defisit anggaran APBD. Ya sifatnya pembiayaan, bukan kredit atau juga digadaikan,” kata Ridwan, Sabtu (15/4/2023).

Ridwan menyebut Adil saat itu meminjam uang kepada BRK Syariah untuk bangun infrastruktur lewat kerja sama. Pihak BRK Syariah memberikan modal dengan sistem underlying asset kantor Dinas PUPR.

“Pinjaman ini sama dengan daerah-daerah lain, di Jawa juga ada. Ada miskomunikasi saja, bukan digadaikan karena hanya lewat underlying asset saja,” kata Ridwan.

Ridwan mengaku sudah menjelaskan hal itu kepada Plt Bupati Meranti AKBP (Purn) Asmar. Termasuk soal underlying asset Dinas PUPR.

“Kemarin saya sampaikan kepada pak Plt bupati ada underlying asset. Salah tafsir saja, untuk underlying asset dinas PUPR (bukan kantor bupati),” kata Ridwan.

Diketahui, digadaikannya tanah dan bangunan Kantor Bupati Kepulauan Meranti itu dibenarkan Plt Bupati, AKBP (Purn) Asmar. Menurutnya tanah dan bangunan kantor itu baru tahu digadaikan setelah Adil ditangkap KPK.

“Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab uang itu dalam berita Rp 100 miliar,” kata Asmar, Jumat (14/4/2023) kemarin.

Terkait informasi itu, Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK. Termasuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.

“Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan),” kata Asmar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *