Kamis, 24 Oktober 2024

Perusahaan Yusril Ihza Mahendra, Anak Rokhmin Dahuri hingga Adik Prabowo Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Yusril Ihza Mahendra, Rokhmin Dahuri dan Hashim Djojohadikusumo disebut-sebut sebagai pemilik perusahaan yang akan melakukan ekspor pasir laut.

Jakarta (Riaunews.com) – Sejumlah perusahaan telah mengajukan izin untuk melakukan ekspor pasir laut seiring dengan dibukanya kembali izin tersebut oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul “Pemburu Konsesi Penambangan Pasir Laut: Dari Hashim Djojohadikusumo sampai Yusril Ihza,” disebutkan bahwa terdapat 66 perusahaan yang mengajukan permohonan izin sebagai calon penambang pasir laut, dari yang semula 71 perusahaan.

“Ada yang mengundurkan diri, ada yang tidak memasukkan kembali dokumen tambahan yang dipersyaratkan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo ketika ditemui di kantornya pada Senin, 23 September 2024.

Menurut daftar perusahaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satu perusahaan yang mengajukan izin tambang pasir laut adalah PT Gajamina Sakti Nusantara. Dalam akta perusahaan ini, tercatat nama pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.

Sebelumnya, Yusril menjabat sebagai Ketua Tim Hukum dan Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden 2024.

Yusril juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara. Dia merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Gotong Royong (pemerintahan Megawati Soekarnoputri-Hamzah Haz) dan Menteri Sekretaris Negara dalam Kabinet Indonesia Bersatu (pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla).

Kepada Tempo, Yusril mengakui Gajamina sebagai perusahaan yang baru ia dirikan pada Juni 2023 lalu.

Menurut dia, untuk menjalankan usaha di bidang pembersihan sedimen laut, pilihannya adalah mendirikan perusahaan baru atau mengubah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dari perusahaan lama menjadi usaha pembersihan sedimen.

“Saya memilih mendirikan perusahaan baru,” ucap Yusril pada Kamis, 26 September 2024.

Selain PT Gajamina Sakti Nusantara, ada juga PT Bumi Lautan Samudera yang mengajukan izin untuk tambang pasir laut. Perusahaan itu tercatat sebagai perusahaan pengerukan pasir, operasi lepas pantai, dan pengembangan infrastruktur, seperti pengerukan buat pelabuhan.

Adapun dalam akta perusahaan tersebut, ada nama Rahmania Kannesia Dahuri yang menjabat komisaris. Rahmania, yang juga berprofesi dokter di sebuah rumah sakit di Jakarta, adalah putri Menteri Kelautan dan Perikanan 2001-2004, Rokhmin Dahuri.

Tetapi, ketika dimintai tanggapan tentang hubungannya dengan perusahaan itu, Rokhmin membantah kabar bahwa dia dan anaknya terkait dengan Bumi Lautan Samudera.
“Wah, nama saya dan anak saya dicatut, tuh. Saya tidak tahu-menahu tentang Bumi Lautan Samudera,” katanya pada Jumat, 27 September 2024.

Perusahaan lain yang mengajukan perizinan untuk menambang pasir laut adalah PT Rejeki Abadi Lestari. Perusahaan ini baru berdiri pada Agustus 2023, atau tiga bulan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan tentang pemanfaatan sedimen laut, termasuk pasir laut.

Dalam akta perusahaan, pemegang saham mayoritas Rejeki Abadi Lestari adalah PT Arsari Pradana Utama atau Arsari Group milik Hashim Djojohadikusumo.

Hashim adalah adik kandung presiden terpilih sekaligus Ketua Umum Partai gerindra, Prabowo Subianto. Putra Hashim, Aryo P.S. Djojohadikusumo, duduk sebagai komisaris sekaligus pemegang saham minoritas Rejeki Abadi Lestari.

Ketika dimintai tanggapan tentang hal ini, Vice President Corporate Communications Arsari Group Ariseno Ridhwan tak memberikan kepastian mengenai kepemilikan saham perusahaannya dalam Rejeki Abadi Lestari, yang mengajukan permohonan izin konsesi pengelolaan hasil sedimentasi.

“Coba saya cek,” tutur Ariseno pada Kamis, 26 September 2024.***

Sumber: Tempo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *