Padang (Riaunews.com) – Pihak Irman Gusman menilai tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI merupakan hal yang sewenang-wenang.
Ketua Tim Pemenangan Irman Gusman, Mahardi Effendi mengungkapkan KPU salah memahami putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung 24 September 2019.
Menurutnya, putusan Peninjauan Kembali MA telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menggunakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“MA mengadili perkara kembali dengan menggunakan pasal 11 UU Tipikor. Jadi ancaman hukumannya 1 sampai 5 tahun bukan 5 tahun atau lebih,” jelas Marhadi, sebagaimana dilansir Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).
Marhadi mengungkapkan, dalam putusan itu, Irman Gusman telah menjalani hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama tiga tahun.
“Jadi Irman Gusman telah menjalani hukuman selama 3 tahun sesuai putusan PK MA dan hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun pula,” tegas Marhadi.
Sehingga Irman dilinai tidak melanggar aturan narapidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Jadi Irman Gusman tidak menyalahi aturan pasal 182 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas Marhadi.
Adapun alasan KPU mencoret nama Irman Gusman adalah karena yang bersangkutan belum genap 5 tahun keluar dari penjara sebagai terpidana.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, Irman Gusman terganjal aturan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023 mengenai syarat terpidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih harus melewati waktu 5 tahun untuk bisa mencalonkan diri.
Sedangkan Irman Gusman yang merupakan mantan terpidana kasus suap terkait impor gula Perum Bulog baru empat tahun bebas dari Lapas Kelas I A Suka Miskin pada 26 September 2019.***