Senin, 25 November 2024

PSBB di Sumbar akan diperpanjang, aturannya lebih ketat

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.

Padang (Riaunews.com) – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat kemungkinan diperpanjang. Pemberlakuannya pun akan menerapkan aturan yang akan lebih ketat.

Hal itu sebagaimana disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai menggelar rapat terbatas bersama bupati dan wali kota se-Sumbar via telekonferensi.

Ia mengatakan, pelaksanaan PSBB di wilayah Sumbar kemungkinan diperpanjang, tapi perlu kajian lebih mendalam sebelum ditetapkan.

“Kemungkinan PSBB menerapkan sanksi lebih tegas. Kita tunggu saja keputusan tanggal 5 Mei mendatang,” ujarnya, Jumat (1/5/2020), sebagaimana dilansir Okezone.

Jika memang diperpanjang, jelas Irwan, tentu penekanan lebih kepada penindakan hukum yang humanis dan berefek jera bagi pelanggar. Diakuinya, PSBB tahap pertama hanya lebih fokus edukasi, sosialiasi, dan penyebaran informasi terhadap masyarakat.

Selain itu, perlu peningkatan pengawasan dan pengamanan di setiap perbatasan, termasuk di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman.

“Untuk PSBB tahap kedua ini diharapkan lebih ketat dan membuat masyarakat lebih disiplin dalam penerapan PSBB,” ungkapnya.

Selama ini, kata Irwan, PSBB belum berjalan maksimal karena sebagain masyarakat belum memiliki pemahaman krisis yang baik. Bagi orang yang punya kesadaran tinggi, jelas dia, akan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Sementara sepanjang masih ada yang melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, tidak pakai masker, mengabaikan physical distancing, maka PSBB tidak efektif.

“Masyarakat banyak yang masih belum paham peraturan PSBB karena banyak sekali yang melanggar,” ungkapnya.

Irwan pun mengimbau kepada petugas PSBB untuk lebih tegas dan melakukan patroli untuk menyisir warga yang masih membandel. Sekaligus memberikan pemahaman kembali tentang PSBB.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *