Pekanbaru (Riaunews.com) – Jelang kenaikan sejumlah kenaikan pajak pada 2025, seperti PPN menjadi 12 persen dan opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen yang pastinya akan diikuti dengan kenaikan harga barang, para pejabat negara akan menikmati kenaikan penghasilan yang diperoleh dari pajak masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN).
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 yang diteken Prabowo pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca Juga: Tahukah Anda, Ternyata Transaksi Pakai Uang Elektronik Dikenai PPn
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” demikian bunyi Pasal 4 dalam Perpres tersebut.
Adapun, tukin yang diterima pegawai BIN diberikan setiap bulan yang disesuaikan dengan kelas jabatan. Terdapat 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai BIN.
Tukin tertinggi yakni kelas jabatan 17 menerima sebesar Rp41.550.000 per bulan. Sementara, tukin terendah yakni kelas jabatan 1 menerima sebesar Rp2.575.000 per bulan.
Sementara itu, khusus Kepala BIN Muhammad Herindra diberikan tukin sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di BIN. Hal ini mengacu pada pasal 5 Perpres Nomor 203 Tahun 2024.
Nantinya, Herindra mendapatkan tukin sebesar Rp62.325.000 per bulan. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan tukin tertinggi Rp41.550.000 dikali 150%.
Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai BIN, dikutip dari Investor.id:
Kelas jabatan 17: Rp41.550.000
Kelas jabatan 16: Rp32.540.000
Kelas jabatan 15: Rp24.100.000
Kelas jabatan 14: Rp21.330.000
Kelas jabatan 13: Rp13.670.000
Kelas jabatan 12: Rp12.370.000
Kelas jabatan 11: Rp10.947.000
Kelas jabatan 10: Rp8.458.000
Kelas jabatan 9: Rp7.474.000
Kelas jabatan 8: Rp6.349.000
Kelas jabatan 7: Rp5.079.000
Kelas jabatan 6: Rp4.837.000
Kelas jabatan 5: Rp4.607.000
Kelas jabatan 4: Rp4.179.000
Kelas jabatan 3: Rp3.980.000
Kelas jabatan 2: Rp3.154.000
Kelas jabatan 1: Rp2.575.000***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.