Jakarta (Riaunews.com) – Penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik perhatian publik karena disebut-sebut ada cawe-cawe dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
Pengamat politik Rocky Gerung menduga, mentersangkakan Hasto ini bagian dari “dendam politik” Jokowi terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah memecatnya.
“Jokowi benar-benar tersingkir dari karir politiknya oleh orang yang membesarkan dia,” ujar Rocky seperti dikutip redaksi lewat kanal YouTube miliknya, Kamis (26/12/2024).
Rocky menduga kasus Hasto adalah pintu masuk untuk melemahkan Megawati secara politik.
Baca Juga: Hasto Sebut Pecatan PDIP Punya Ambisi Kekuasaan, Jokowi?
Meski demikian, ia menilai langkah ini telah dipoles agar seolah-olah ini hanya peristiwa hukum, padahal latar belakangnya jelas dendam Jokowi.
“Sebetulnya yang mau ditersangkakan pasti Megawati kan,” kata Rocky,s ebagaimana.
Rocky meyakini kasus Hasto bukan sekadar kasus hukum biasa. Dia pun memprediksi akan terjadi peristiwa politik besar jika Hasto benar-benar ditangkap.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah ekspose atau gelar perkara yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang baru di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto.
Hasto disebut sebagai tersangka bersama-sama buronan Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Ekspose itu digelar setelah acara serah terima jabatan yang dilakukan pada Jumat sore, 20 Desember 2024, setelah ekspose sebelumnya pada Kamis, 19 Desember 2024 ditunda karena hanya dihadiri 2 pimpinan KPK sebelumnya, yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
Baca Juga: Ini Pernyataan Perdana Hasto Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Sprindik tersebut terbit berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.
Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.