Sabtu, 28 Desember 2024

Soal Berdamai dengan Koruptor, Habiburokhman Minta Mahfud Jangan Menghasut Rakyat Sebut Prabowo Melanggar Hukum

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Jakarta (Riaunews.com) – Kritikan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, terkait wacana pengampunan kepada para koruptor selama mereka mengembalikan harta atau aset negara yang dicuri berbalas kritikan.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Presiden Prabowo memberikan pernyataan umum sebagai seorang pemimpin, bukan harus ditanggapi ihwal prosedural hukum yang dikeluarkan Mahfud MD.

“Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal (selama) lima tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang mau dinilai oleh Mahfud MD,” kata Habiburokhman dalam jumpa media mengenai Kinerja Akhir Tahun 2024 Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024), sebagaimana dilansir RMOL.

Baca Juga: Soal Wacana Denda Damai Koruptor, Mahfud MD Nilai Prabowo dan Menterinya Tak Paham Hukum

Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak mungkin menginstruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan.

“Intinya adalah semua protokol hukum kita memang ditujukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, itu -nya, jadi jangan diperdebatkan,” jelasnya.

“Kalau pengambilan keuangan negara bagaimana orang dihukum, kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal yang paling substansi dalam pemberantasan korupsi,” sambung Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut Habiburokhman memaparkan, dalam upaya mengembalikan aset negara yang dicuri oleh para koruptor perlu pendekatan strategis dari bidang hukum yang diterjemahkan secara baik oleh penegak hukum.

“Tinggal aparatur negara, kepolisian, KPK menerjemahkan arahan Pak Prabowo itu sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi Pak Mahfud jangan menghasut, bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya,” tutupnya.

Baca Juga: Prabowo Dikabarkan Sakit, Mayor Teddy: Beliau Ada Urusan Penting dan Kondisinya Baik

Mahfud MD menyebut ada kemungkinan terjadi kekacauan kalau gagasan pengampunan koruptor lewat denda damai direalisasikan. Sebab, menurut Mahfud, bakal banyak orang yang melakukan korupsi secara diam-diam, lalu baru mengaku setelah ketahuan.

“Kalau saya sih, membayangkannya nanti akan banyak orang korupsi, diam-diam, sesudah akan ketahuan, mengaku. Gitu kan? Sesudah akan ketahuan, mengaku,” ujar Mahfud kepada wartawan di MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2024.

“Kan, Pak Prabowo inginnya sebenarnya agar aset negara tidak hilang. Asset recovery (pemulihan aset) namanya kalau itu di konvensi PBB,” sambungnya.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan