Selasa, 19 November 2024

Terkait Kasus Said Didu, Menteri Pigai Sebut Kritikan Warga Negara Tak Layak Dipidana

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Menteri HAM Natalius Pigai. (Foto: Kompas)

Jakarta (Riaunews.com)- Dukungan demi dukungan kepada mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu terhadap kritik pembangunan atas Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) terus berdatangan.

Teranyar, pembelaan terhadap Said Didu justru datang dari anggota Kabinet Merah Putih. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, kendati tak secara eksplisit menyebutkan nama Said Didu, namun pernyataannya diduga kuat mengarah ke sana.

Baca Juga: Menurut Din Syamsuddin Pemeriksaan Said Didu Karena Kritik PIK 2 Sebagai Bentuk Kriminalisasi

“Kritikan dari setiap warga negara kepada Negara dan Sektör Swasta dalam memperjuangkan keadilan bagi kepentingan umum dan kebaikan bersama (bonum commune) tidak layak dipidana,” kata Pigai dikutip RMOL dalam akun media X pribadinya, Ahad (17/11/2024).

Ia sangat memahami adanya keluh kesah di masyarakat terkait masalah keadilan oleh kebijakan negara.

“Kami pahami Kelompok Sipil juga mengisi Ruang Kosong yang tidak diisi oleh Negara dan Sektör Swasta. Saat ini Kami sedang konsen dengan penataan lembaga (Kemham) karena Kementerian HAM baru tapi termasuk paling besar (pusat dan daerah) tapi hampir rampung,” jelasnya.

“Kami akan memberi penguatan kebebasan demokrasi dan HAM secara terukur di masa yang akan datang,” pungkas Pigai.

Baru-baru ini, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga meminta polisi bertindak profesional dalam kasus tersebut.

“Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi, dan mengkritik seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional,” kata Mahfud.

“Jadi Polisi harus profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan harus dijadikan kasus pidana,” sambungnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *