Jumat, 15 November 2024

Tim Pemenangan Pramono-Rano Somasi Budi Arie Karena Dikaitkan dengan Mafia Judi Online

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Warganet meminta Polri memeriksa mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi terkait judi online. (Foto: Detik)

Jakarta (Riaunews.com) – Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta 03, Pramono Anung-Rano Karno (Pramono-Rano) mengajukan somasi terbuka terhadap Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia Budi Arie Setiadi terkait hoaks mafia judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial T.

“Somasi ini terkait dengan pernyataan yang disampaikan di media massa dan publik bahwa tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial ‘T’ merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano,” kata Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono-Karno, Bhirawa J Arifi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Budi Arie Setiyadi sempat memberikan klarifikasi mengenai kedekatannya dengan Tony Tomang, yang disebut-sebut sebagai otak komplotan pelindung judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Dalam penjelasannya, Budi mengakui bahwa ia mengenal Tony dan menjelaskan bahwa Tony adalah sosok yang memperkenalkan tersangka lainnya, Adhi Kismanto.

Budi mengungkapkan bahwa Tony mengklaim bahwa Adhi memiliki kemampuan untuk memblokir antara 50 ribu hingga 100 ribu situs judi online dalam satu hari menggunakan perangkat lunak yang ia ciptakan.

Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa ia mengenal Tony sebagai seorang aktivis politik. Ia menyebutkan bahwa Tony pernah terlibat dalam tim pemenangan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfudz MD pada Pemilihan Presiden 2024. Selain itu, Tony juga berperan dalam Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai ketua bidang media sosial.

Pernyataan Budi itu dimuat sejumlah media daring nasional. Sebab itu, Bhirawa mengatakan pengajuan somasi berdasarkan pemberitaan di media daring ‘Tempo.co’ dan ‘Inilah.com’.

Dia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Budi dan dimuat kedua media daring tersebut merupakan berita tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.

Bhirawa menegaskan Tim Pemenangan Pramono-Rano tidak memiliki bidang dengan nama Bidang Konten Sosial Media sebagaimana disebut. Bidang dalam tim pemenangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial media adalah Bidang Media dan Media Sosial.

Dia juga memastikan dalam susunan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada satu pun Ketua Bidang terdaftar yang memiliki nama dengan inisial “T”.

“Kami sangat menyayangkan dan prihatin terhadap Budi Arie Setiadi yang saat ini menjadi pejabat publik, khususnya sebagai Menteri Koperasi Republik Indonesia dan dulu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di pemerintahan sebelumnya,” katanya.

“Di mana seharusnya memiliki integritas dan menjadi teladan dalam memberantas berita bohong dan informasi sesat, justru saat ini turut menyebarkan fitnah, berita bohong, dan informasi sesat terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno,” sambung dia.

Dibawa ke Pidana

Sebab itu, Tim Pramono-Rano meminta kepada Budi Arie Setiadi dalam waktu 3×24 jam terhitung sejak tanggal somasi ini dikirimkan, yaitu 11 November 2024, untuk segera mencabut dan menarik kembali seluruh pernyataan tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono-Rano.

Pihaknya mendorong Budi Arie Setiadi menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada Tim Pemenangan Pramono-Rano atas perbuatan tersebut yang dimuat paling sedikit dalam satu surat kabar beredar nasional dan satu surat kabar beredar lokal DKI Jakarta.

Apabila dalam waktu yang ditentukan, Budi tidak melakukan permintaan sebagaimana tuntutan somasi, maka kata Bhirawa, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Bhirawa mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Termasuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan pasal 27A juncto pasal 45 ayat (4) UU ITE.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *