Jakarta (Riaunews.com) – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Hal ini diketahui dari beredarnya surat pemanggilan terhadap Rieke pada, Senin (30/12/2024) besok.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam mengkonfirmasi mengenai beredarnya surat pemanggilan terhadap Rieke tersebut.
“Iya surat pemanggilan itu, memang aku tanda tangan,” ujar Dek Gam saat dikonfirmasi, Ahad (29/12/2024).
Meski begitu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Rieke tak jadi digelar besok. Pasalnya, banyak anggota MKD DPR yang masih berada di daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalani masa reses.
“Jadi kita tunda dulu lah. Abis masa sidang nanti,” katanya.
Surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam.
Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga yang membuat aduan pada 20 Desember 2024. Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” bunyi surat tersebut.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.