
Pekanbaru (Riaunews.com) – Walikota Pekanbaru Firdaus menegaskan bahwa masyarakat harus melampirkan kartu bukti telah vaksin Covid-19 saat hendak mengakses layanan publik. Kebijakan ini sudah mulai diterapkan sejumlah kecamatan dan kelurahan.
“Adanya kebijakan ini sebagai langkah percepatan vaksinasi bagi masyatakat. Jadi kita dukung arahan bapak presiden, kita dukung sepenuhnya kebijakan ini,” tegasnya, Kamis (10/6/2021).
[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]
Baca Juga:
- Warga Pekanbaru yang Tak Mau Divaksin Covid-19 Bakal Dipersulit Berurusan dengan Pemerintah
- Fadli Zon Umumkan Positif Covid-19 Meski Sudah 2 Kali Divaksin
- Pemko Pekanbaru Kerahkan 5 Bus Untuk Vaksinasi Keliling
[/box]
Pemerintah kota sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut. Ia menyebut bahwa kartu vaksin menjadi satu syarat dalam mengakses layanan publik.
“Kita secara tegas ingin menyadarkan masyarakat, agar setiap waktu melindungi diri dan keluarga serta masyarakat di sekitarnya,” jelasnya.
Wali Kota mengatakan bahwa petugas di layanan publik tidak ragu dengan kondisi kesehatan pemohon layanan publik bila sudah suntik vaksin. Ia menyebut masyarakat yang vaksin sudah memiliki kekebalan.
“Jadi ada kekebalan yang terbentuk usai vaksin. Jadi petugas layanan publik tidak ragu lagi melayani masyarakat yang sudah vaksin,” ujarnya.***