Rabu, 12 Maret 2025

Yusril Sebut Rencana Pemulangan Predator Seks Reynhard Sinaga dari Inggris Masih Dipelajari

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Reynhard Sinaga menjadi terpidana di Inggris dalam kasus pemerkosaan. (Foto: CNA)

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut rencana pemulangan predator seks Reynhard Sinaga dari Inggris masih terus dipelajari.

Yusril mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) serta otoritas Inggris untuk mengkaji rencana pemulangan Reynhard.

“Masalah itu sedang kami pelajari, kami sedang dalami, dan juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri,” ujarnya kepada wartawan dikutip, Jumat (7/2/2025).

“Dengan pemerintah Inggris juga baru dimulai awal-awal pembicaraan mengenai masalah ini, karena ada juga orang Indonesia yang dipidana di Inggris,” imbuhnya.

Yusril mengatakan saat ini jajarannya tengah mempelajari mekanisme hukum yang ada di Inggris. Pasalnya, kata dia, terdapat perbedaan aturan hukum antara Inggris dan Indonesia terkait tindak pidana yang menjerat Reynhard.

“Kalau dia tetap ada di Inggris, dia baru boleh mengajukan keringanan hukuman setelah 30 tahun di penjara. Ini kan beda hukumnya,” katanya.

Oleh sebab itu, Yusril mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah nantinya akan dilakukan change of prisoner seperti kasus Mary Jane dan Sergei Atlaoui atau tidak.

Termasuk soal hukuman pidana yang akan diberikan kepada Reynhard apabila nantinya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

“Kita masih tahap-tahap awal mendiskusikan masalah. Ada usaha kita untuk itu, tapi kita mesti mempelajari juga Hukum Inggris seperti apa,” ujarnya.

Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 oleh Pengadilan Manchester, Inggris. Ia dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Reynhard melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *