Pekanbaru (Riaunews.com) – Polda Riau kembali mengungkap jaringan perdagangan kulita dan organ harimau. Dalam kasus ini tiga pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) yang sudah mati, berhasil dibekuk.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto kepada wartawan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/2/2020), sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
“Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat (14/2/2020) lalu. Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK,” kata Sunarto.
Dalam penangkapan tersebut didapatkan sejumlah organ harimau, antara lain 1 (satu) lembar kulit, 4 (empat) taring, dan 1 (satu) karung berisi tulang-belulang si Raja Hutan yang disimpan dalam plastik dan karung.
Kabid Humas menjelaskan, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu.
“Ketiga tersangka, MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau. Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor an. AT (DPO) dengan upah Rp. 2 juta. Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang berisinial HN,” sebutnya.
Dilanjutkannya, HN (DPO) di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu. Sedangkan ketiga tersangka diamankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut.
“Maraknya praktek Perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera karena tingginya harga jual di pasar gelap,” ungkapnya.
Selembar kulit harimau, sebut Sunarto, bisa dijual dengan harga sekitar Rp30 juta – Rp80 juta, taring harimau Rp500 ribu-Rp1 juta per buah. Sementara tulang harimau laku Rp. 2 juta per kilo di pasar gelap.
Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya.
Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.
“Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini,” tegasnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.