Mal diperbolehkan buka namun masjid tidak, PA 212 serukan pembangkangan massal

Ketua Umum PA 212, Slamet Ma’arif.

Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Umum PA 212, Slamet Ma’arif mengancam akan menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk melakukan pembangkangan massal. Perlawanan itu dilakukan jika pemerintah tidak segera menormalisasi atau membuka kembali tempat ibadah umat Islam di masa pandemi virus corona.

Komentar Slamet merespons rencana pemerintah yang berencana akan membuka sektor ekonomi seperti mal, namun tidak dengan tempat ibadah menyusul wacana pemberlakukan the New Normal di tengah lonjakan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

“Jika tidak, kami akan serukan umat Islam untuk pembangkangan massal dengan beramai ramai membuka tempat ibadah masing-masing,” kata Slamet lewat pesan singkat sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Rabu (27/5/2020).

Baca: Ustaz Abdul Somad angkat bicara soal pasar boleh buka namun masjid masih ditutup

Slamet berpendapat, mestinya pemerintah tidak hanya mementingkan sektor ekonomi, namun mengesampingkan kebebasan melaksanakan ajaran agama.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara berdasarkan ketuhanan, bukan negara kapitalis, apalagi komunis. Oleh karena itu, pembukaan sektor perniagaan seperti mal harusnya juga dibarengi dengan pembukaan kembali tempat ibadah.

“Kalau mal sudah dibuka, maka pemerintah wajib juga membuka kembali aktivitas tempat ibadah,” ucap Slamet.

Kendati demikian, seperti halnya di mal, ia juga meminta pembukaan tempat ibadah diiringi penerapan protokol kesehatan untuk menjamin kesehatan masyarakat. Ia mendesak agar protokol itu diterapkan dengan tegas.

Baca: Catat, MUI tak melarang shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan

“Jika ada mal yang melanggar wajib ditutup dan cabut izinnya,” tutur Slamet.

Hal yang sama juga diutarakan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Ia meminta meminta pemerintah harus adil dengan membuka tempat ibadah jika sektor perniagaan juga dibuka.

Abbas menjelaskan, jika logika pemerintah sebelumnya dengan membatasi sejumlah aktivitas karena untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, upaya relaksasi juga harus berlaku semuanya.

“Kalau dibuka salah satu, di mal boleh, orang berkumpul juga, kalau sekarang dibuka berarti di bandara boleh, berarti di pasar boleh, berarti di masjid juga boleh,” ujar Abbas.

Baca: Fadli Zon beri gelar baru pada Jokowi sebagai “Duta Mall Indonesia”

“Masa orang boleh berkumpul di mal, di masjid enggak boleh,” kata Abbas menambahkan.

Namun demikian, Abbas mengutarakan penerapan itu masih berprinsip pada fatwa MUI terkait pembagian wilayah berdasarkan jumlah kasus.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *