Jakarta (Riaunews.com) – Kasus pencurian yang menimpa Rica (31), warga Desa Tanding Barat, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu, Riau, ibu tiga anak yang dipolisikan lantaran mencuri tiga tandan sawit senilai Rp76 ribu milik PTPN V Sei Rokan, sampai ke telinga anggota dewan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengungkapkan keprihatinan atas kasus tersebut, sekaligus turut berempati.
“Saya menyampaikan sangat empati kepada Bu Rica dan keluarga bahwa sesungguhnya negara ini perlu diatur,” kata dia, dilansir Merdeka, Rabu (3/6/2020).
Baca: Curi sawit senilai Rp76 Ribu buat beli beras, ibu 3 anak di Rohul diperkarakan PTPN V
Dalam pandangan dia, kejadian seperti yang dialami Rica seharusnya tidak terjadi. Kasus tersebut, menurut dia, merupakan kasus yang sangat memalukan dan memilukan.
“Memalukan karena ternyata hukum itu hanya mengurus barang yang ecek-ecek. Seharusnya tidak dipakai untuk hal yang tidak ecek-ecek. Kenapa ecek-ecek? Karena ini masuk dalam pidana ringan. Ini sebenarnya tidak perlu sampai di pengadilan. Apalagi ini di Riau, adatnya cukup religi,” imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Kasus tersebut dinilai memilukan sebab dalam UUD 1945 telah ditamatkan bahwa fakir miskin orang terlantar itu dipelihara negara. “Bukan malah dipidana oleh negara,” tegas dia.
Sebagai BUMN, PTPN V, jelas dia, merupakan representasi negara. Yang seharusnya membantu pemberdayaan masyarakat.
“Tidak dipakai untuk mempidanakan rakyat seperti ini. Apalagi kenapa tidak dipakai untuk mempidanakan para pengemplang kebun sawit yang ribuan hektare. Kenapa seorang ibu yang tidak punya daya. Saya tidak mengatakan yang dibuat ibu itu benar. Tapi kesalahan itu harus dilihat dari sisi konteksnya,” ujar dia.
Dia pun meminta agar Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperhatikan Rica dan keluarga. Termasuk memasukkan mereka sebagai penerima bansos.
Baca: Anaknya kelaparan dan tak dapat bantuan pemerintah membuat Rica terpaksa mencuri
“Pemerintah melalui Kementerian Sosial wajib memasukkan orang seperti ini ke dalam data DTKS untuk mendapatkan bantuan sosial yang sifatnya rutin, sembako maupun PKH, termasuk bantuan saat Covid-19 ini,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rica (31), ibu tiga anak harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Riau pada Selasa siang (2/6) kemarin.
Wanita yang tidak memiliki pekerjaan itu harus menghadapi proses hukuman itu karena dituduh mencuri tiga tandan buah sawit di perusahaan milik negara, PTPN V Pekanbaru di Rokan Hulu.
Rica tak menyangka, pencurian sawit hanya 3 tandan itu berujung pengadilan. Perbuatan yang dilakukannya karena merasa kalut saat melihat anak-anaknya menangis kelaparan. Sementara beras di dapur tak lagi tersedia.
“Saat itu saya tidak ditahan, ditangguhkan oleh warga dan Pak RT selama ini. Saya juga terpaksa mengambil atau mencuri buah sawit itu untuk beli beras pak,” cerita Rica, Rabu (3/6).
Baca: Karhutla hanguskan kebun sawit warga di Bengkalis dan Dumai
Sidang perdana Rica digelar setelah kasus dugaan tindak pidana ringan pencurian buah kelapa sawit di Polsek Tandun pada tanggal 31 Mei 2020 lalu dilanjutkan penegak hukum. Nilai curiannya tidak lebih dari Rp 76 ribu, sesuai berat tandan sawit tersebut.
Rica mengakui sudah mengambil atau mencuri buah kelapa sawit dari PTPN V di Sei Rokan tersebut. Niatnya hanya untuk beli bras. Sehingga dia mengaku terpaksa melakukan agar ketiga anaknya yang masih di bawah 5 tahun tidak kelaparan.
Sebab tak lagi ada beras di rumahnya, sementara usus dalam perut anak-anaknya sudah membelit karena kelaparan. Apalagi kondisi sedang wabah Coronavirus Desease 2019 atau Covid-19.
Saat kejadian itu, Rica mengaku ditangkap oleh satpam PTPN V. Meski telah meminta ampun dan memelas, dia tetap dibawa Satpam PTPN V Sei Rokan ke Polsek Tandun.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.