Jakarta (Riaunews.com) – Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menilai guyonan kritik ala Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, terhadap kepolisian sebagai hal yang biasa.
Seharusnya, kritik tersebut apabila disampaikan oleh masyarakat tidak perlu disikapi serius oleh polisi.
Hal itu disampaikan Dini menanggapi aksi polisi yang sempat mengamankan warganet Ismail Ahmad, warga Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, setelah mengunggah guyonan Gus Dur, yakni “Polisi yang baik itu cuma tiga; Pak Hoegeng almarhum bekas Kapolri, Patung Polisi, dan Polisi Tidur.”
Baca: Pengunggah guyonan Gus Dur ditangkap, Alissa Wahid: Negara mengintimidasi warganya
“Saya belum membaca unggahan yang bersangkutan di Facebook. Tetapi kalau dari yang saya baca di media, sepertinya yang bersangkutan hanya mengutip kembali guyonan Almarhum Gus Dur. Kalau memang betul hanya seperti itu saja, menurut saya pribadi, dari sisi hukum seharusnya tidak ada masalah,” kata Dini, sebagaimana dilansir JPNN, Kamis (18/6/2020).
Dini menambahkan, eks Kapolri Tito Karnavian sendiri juga pernah mengutip guyonan Gus Dur itu secara positif.
“Bahwa lelucon tersebut memberikan semangat kepada teman-teman di kepolisian untuk selalu berusaha menjadi lebih baik setiap hari,” jelas dia.
Mengenai sikap Presiden Joko Widodo, kata Dini, kebebasan berpendapat itu adalah hak konstitusional, dijamin dalam konsitusi.
Kritik, tegas dia, adalah hal wajar dan memang diperlukan sebagai bagian dari proses evaluasi suatu pemerintahan.
“Kritik itu adalah bagian dari aspirasi masyarakat yang harus direspons dengan positif, sebagai bagian dari evaluasi agar kualitas pemerintahan bisa menjadi semakin baik, agar pemerintah bisa lebih memahami keadaan serta sudut pandang masyarakat secara riil,” kata dia.
Meski demikian, lanjut Dini, Presiden Jokowi juga kerap kali mengingatkan kebebasan berpendapat itu juga harus selalu dijalankan secara konstitusional.
Dini menekankan bahwa masyarakat harus mematuhi rambu-rambu hukum.
“Jangan sampai masuk ke ranah pidana seperti fitnah, pencemaran nama baik, berita bohong,” kata dia.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia ini menekankan hak kemanusiaan juga harus beriringan dengan kewajiban warga negara.
Baca: Polisi tangkap pengunggah humor Gus Dur ditangkap, Fadli Zon: Lebih demokratis zaman SBY
Oleh karena itu, sepanjang suatu pendapat atau pernyataan dilakukan secara konstitusional, tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, maka pihak yang memberikan pendapat atau pernyataan tersebut tidak boleh dikriminalisasi oleh siapa pun juga.
“Apalagi kalau kriminalisasi dilakukan melalui pemyalahgunaan wewenang. Ini akan memberikan dampak yang buruk bagi kualitas penegakan hukum di Indonesia dan karenanya tidak boleh terjadi,” tegas Dini.***