Senin, 25 November 2024

Legislator ini minta pemerintah Aceh berangkatkan jamaah haji secara independen

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc.

Banda Aceh (Riaunews.com) – Putusan Pemerintah Indonesia yang meniadakan pemberangkatan jamaah haji untuk tahun ini memang membuat kecewa ratusan ribu para calon jemaah. Namun, putusan ini tetap harus disikapi secara arif dan bijaksana.

Demikian pernyataan anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc. Menurut pria yang karib disapa Syech Fadhil ini, pemerintah Aceh bisa fokus untuk berbenah serta menyempurnakan regulasi yang memungkinkan Aceh untuk memberangkatkan jemaah haji secara independen atau terpisah dari nasional.

Baca: Arab Saudi ternyata buka pelaksanaan ibadah Haji, Menag didesak cabut keputusan

Hal ini, merujuk pada Undang Undang Pemerintah Aceh, pasal 16 poin 2 huruf e.

Dikatakan Syech Fadhil, pada pasal 16 poin 2 disebutkan, “Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi (a) penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, (b) penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, (c) penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan local sesuai dengan syari’at Islam, dan (d) peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh.”

Kemudian pada poin (e) disebutkan, “penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundangundangan.”

“Jadi poin ini memungkinkan untuk kita untuk melaksanakan keberangkatan jemaah haji secara independen,” kata anggota Komite III DPD RI yang membidangi agama ini.

Baca: Staf Ahli sebut Menag tidak membatalkan ibadah haji, tapi membatalkan keberangkatan

“Legislatif dan eksekutif Aceh bisa menyempurnakan regulasi yang sudah ada maupun yang masih kurang untuk lebih optimal pada tahun depan. Harapannya raqan haji dan umrah yang sedang disiapkan sekarang harus fokus untuk mengejewantahkan isi pasal 16 UU PA tsb. Jangan hanya sebagai Raqan yang menjiplak UU haji/regulasi nasional,” kata Syech Fadhil.

Untuk mewujdukan kemungkinan perlaksanaan haji independen yang menjadi kewenangan Aceh di bidang keistimewaan Aceh, lanjut Syech Fadhil, perlu adanya kajian yang lebih dalam.

“Nah, karena tahun ini pemerintah Arab Saudi tidak menerima jemaah haji dengan alasan Covid-19, ini menjadi momen bagi Aceh untuk mewujudkan rencana tadi. Aturan disiapkan dan mungkin lobi untuk kuota haji terpisah. Ini memungkinkan karena kita memiliki histori tersendiri dengan Arab Saudi,” imbuhnya.

Baca: MUI Riau dukung keputusan pemerintah batalkan haji tahun ini

“Salah satunya mungkin melalui Baitul Asyi di sana. Jadi berbicara Aceh tak asing. Yang perlu sekarang adalah bekerjasama para pihak-pihak terkait di Aceh,” demikian Syech Fadhil, dikutip Gelora.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *