Jakarta (Riaunews.com) – Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai tuntutan satu tahun penjara dua pelaku penyiram air keras kepada penyidik senior Novel Baswedan. Menurut Mahfud, bukanlah ranah dirinya untuk mengomentari dakwaan tersebut.
Mahfud menuturkan jika dakwaan itu adalah ranah dari pihak kejaksaan. Mahfud menuturkan dirinya tidak boleh ikut campur mengenai urusan peradilan.
“Itu (dakwaan 1 tahun kepada dua terdakwa penyiram air keras) urusan Kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini Menteri koordinator (politik hukum dan keamanan) bukan Menteri eksekutor,” ujar Mahfud di Kantor Gubernur DIY, Senin (15/6/2020).
Baca: Refly Harun malah minta dua terdakwa penyerang Novel Baswedan dibebaskan
Mahfud menjelaskan terkait dengan dakwaan itu pihak kejaksaan dinilainya punya pertimbangan khusus. Pertimbangan itu tentunya sudah menjadi bagian dari kejaksaan sebelum menyampaikan dakwaan.
Terkait polemik yang muncul karena dakwaan tersebut, Mahfud pun angkat bicara. Mahfud menilai jika kejaksaan mampu memertanggungjawabkan dari dakwaan tersebut.
“Jadi itu biar Kejaksaan. Itu (pemberian dakwaan) ada alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri,” papar Mahfud.
Melansir Merdeka, sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Baca: Pakar Hukum Pidana: Tuntutan 1 tahun bagi penyerang Novel dinilai jauh dari keadilan
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.