Jakarta (Riaunews.com) – Staf Ahli Menteri Agama, Oman Fathurahman meluruskan informasi bahwa Menteri Agama membatalkan ibadah haji 1441 H/2020 M.
Menurut Oman, Menag Fachrul Razi tidak membatalkan ibadah haji 1441 H, akan tetapi membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia sebagaimana tertuang dalam KMA RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah Haji 1441 H yang diterbitkan Selasa (2/6/2020).
Baca: Arab Saudi ternyata buka pelaksanaan ibadah Haji, Menag didesak cabut keputusan
“Saya harus meluruskan dulu beberapa kali itu ada salah paham bahwa Menteri Agama membatalkan ibadah haji. Jadi pembatalan itu adalah pembatalan keberangkatan jemaah haji,” jelas Oman pada acara Kemenag PODCAST: Di Balik Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 2029, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Sebagaimana dilansir Gelora, Oman mengatakan bahwa jika Kemenag membatalkan ibadah Haji, berarti secara fiqih membatalkan rukun Islam.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Menag tidak membatalkan ibadah haji akan tetapi membatalkan keberangkatan jemaah haji.
“Makanya kita harus himbau ke masyarakat semuanya bahwa ini bukan pembatalan ibadah haji tapi pembatalan keberangkatan jamaah haji. Itu sama sekali berbeda kalau pembatalan ibu ibadah haji berarti yang tadinya sah menjadi batal, padahal bisa jadi itu ibadah hajinya tetap ada sekarang, itu cuma mungkin terbatas misalnya,” jelasnya.
Baca: Haji Batal Pilkada Tetap Lanjut, Ada Apa?
Menurut Oman, pembatalan keberangkatan ibadah haji juga sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji.
“Menteri agama itu secara regulasi itu dimungkinkan untuk membatalkan keberangkatan jamaah haji dalam situasi tertentu. Situasi tertentu yaitu salah satunya sekarang pandemi covid-19,” pungkasnya.***