
Jakarta (Riaunews.com) – Dua dari delapan poin tuntutan Majelis Ulama Indonesia tentang Rancangan Undang-undang Halauan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang dikeluarkan melalui sebuah maklumat beberapa waktu lalu, menurut Menko Polhukam Mahfud MD berpotensi bahaya.
Hal ini dikatakan Mahfud saat menemui sejumlah ulama Madura dari organisasi Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra) di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, akhir pekan lalu.
Baca: Mahfud sebut presiden tak bisa cabut RUU HIP
Dijelaskan Mahfud, maklumat yang isinya merangkum suara-suara penolakan RUU HIP itu kemudian dikaji termasuk lewat kacamata ilmu intelijen. Hasilnya, kata Mahfud, ada dua poin yang dianggap berbahaya yaitu poin 7 dan 8.
“Contohnya, poin ke-7 yang isinya menyerukan kepada rakyat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan bila muncul gerakan komunisme dan apalagi terjadi sesuatu melapor ke kantor TNI terdekat,” kata Mahfud.
Seruan di poin ke-7 itu, kata dia, mengkhawatirkan dan berbahaya karena berpotensi mengadu domba antara TNI dan Polri. Seruan itu juga menunjukkan MUI belum mendetail tentang pembagian tugas antara TNI dan Polri.
Tugas TNI adalah pertahanan. Sementara jika terjadi kekerasan menjadi tugas Polisi untuk menanganinya.
“Kenapa harus lapor ke TNI? Seolah-olah yang bisa menyelesaikan masalah komunisme hanya TNI. Kenapa gak melapor ke Pemda atau Kesbang? Maka menurut kajian intelijen, maklumat ini berbahaya,” kata dia.
Baca: Mahfud sampaikan pesan Presiden: Aparat jangan terlalu sensi dan main tangkap
Adapun butir nomor 8 bunyinya yakni, menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia mengambil semua tindakan yang diperlukan secara konstitusional jika pemerintah tidak memperhatikan maklumat ini.***