Pekanbaru (Riaunews.com) – Alat tangkap ikan di perairan bubu tiang yang menjadi pemicu konflik antar nelayan di kabupaten Rokan Hilir sejak beberapa pekan belakangan ini mulai mereda. Bubu Tiang adalah alat tangkap ikan statis terbuat dari kayu yang dipasang sepanjang perairan dan bisa membahayakan bagi yang melintas disekitarnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau, Herman Mahmud mengatakan bahwa pihaknya sudah turun ke lapangan dan berdialog dengan pihak yang bertikai. Pihak pengusaha alat ta ngkap bubu tiang sudah diberikan peringatan serta nelayan tradisional diminta untuk berhati-hati saat melewati lokasi tersebut, karena bubu tiang bisa membahayakan keselamatan, sampan bisa terbalik.
Baca: Susi Pudjiastuti unggah kapal nelayan asing tangkap ikan di Natuna, Fadli Zon: Usir mereka
“Alhamdulillah kita sudah berikan peringatan dan mereka mengerti, dimana pengusaha bubu tiang akan membuka alat tangkap statis tersebut yang berada di jalur pelayaran. Para pengusaha bubu tiang kita ingatkan untuk tidak memasang alat tangkap disembarang tempat yang menganggu jalur pelayaran, bila masih dilakukan pasti akan ada tindakan tegas,”jelas Herman, hari ini.
Disampaikannya juga bahwa bubu tiang adalah alat tangkap di perairan dengan sistem pengepungan terhadap ikan dengan menggunakan kayu. Akibat dari banyaknya bubu tiang yang dipasang sangat membahayakan nelayan lainnya yang menangkap ikan secara tradisional menggunakan sampan.
Diakui Herman bahwa alat tangkap bubu tiang memiliki izin atau legalitas kepada pengusaha bubu tiang.
“Hanya saja persoalannya satu izin bubu tiang yang didapat pengusaha bersangkutan mereka pergunakan untuk puluhan bahkan ratusan bubu tiang. Tentu hal ini menimbulkan persoalan di perairan tersebut karena menghambat pelayaran dan bisa menimbulkan kecelakaan bagi nelayan yang menggunakan sampan. Kita akan segera tertibkan bubu tiang yang tak berizin tersebut,”janji Kadis DKP.***
Pewarta : Edi Gustien