Jakarta (Riaunews.com) – Pada era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur para anggota DPR RI banyak yang kritis dan berani bersuara lantaran kala itu belum ada aturan anggota DPR bisa dipecat atau di recall melalui pergantian antar waktu (PAW) oleh partai politik.
Dalam konteks kekinian, para wakil rakyat di parlemen nyaris berbanding terbalik setelah aturan tersebut dicabut.
Baca: Rizal Ramli sarankan Jokowi tarik mundur anak-memantunya dari kontestasi Pilkada
“Begitu kejatuhan Pak Harto zaman Habibie sama Gus Dur anggota DPR nya sangat berani-berani sekali, karena tidak ada aturan anggota DPR bisa dipecat atau di recall,” ujar ekonom senior Rizal Ramli dalam siaran televisi swasta nasional, Selasa (18/8/2020).
“Tapi setelah pemerintahan Gus Dur dibikinlah aturan di mana anggota DPR itu bisa di recall oleh ketua umum, akibatnya anggota DPR tidak lagi terlalu kritis, tidak ada perdebatan kebijakan yang menyeluruh,” sambungnya.
Menurut Rizal Ramli, apabila DPR sudah tidak lagi menjadi representasi masyarakat di parlemen maka lebih baik dibubarkan saja karena dianggap tidak bisa mengakomodir amanat rakyat.
“Rakyat juga capek kalau nyampein pesannya ke DPR, nggak akan ada follow up, kalau begitu mah lebih bagus di bubarin aja anggota DPR-nya, 7 ketua umum partai itu jadi junta aja ama pemerintah, lebih efisien, ngapain ngurusin gaji 560 orang anggota DPR tapi sama sekali tidak nyampe aspirasi rakyat,” katanya.
Lanjut RR, sapaan karib mantan Menteri Keuangan era Presiden Gus Dur ini, dirinya sering mendapatkan keluhan dari masyarakat secara langsung. Yang sedianya, keluhan-keluhan tersebut diakomodir oleh wakil rakyat di parlemen.
Baca: Ajakan Jokowi agar beli produk lokal dianggap Rizal Ramli sebagai imbauan asal-asalan
“Saya itu sering sekali di-sms ditelepon rakyat, didatangin, Pak Ramli tolong dong tarif listrik naik kemahalan nih, tolong bantuin, BPJS naik seenaknya aja, tolong bantu. Harusnya ini kan DPR,” tuturnya.
“Tapi karena DPR nya ketakutan ada UU recall itu, makanya nanti kalau ada perubahan kita harus ubah anggota DPR hanya boleh diganti kalau melakukan tindakan pidana atau diminta oleh rakyat di daerah pemilihnya. Nah banyak lagi hal seperti ini,” demikian RR.***
Sumber: RMOL
Editor: Ilva