Jakarta (Riaunews.com) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi seusai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Selasa (25/8/2020) malam.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono berdalih bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak prerogatif penyidik.
“Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, tentunya kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan,” kata Awi kepada wartawan, Selasa (25/8/2020) malam.
Awi pun menyampaikan bahwa pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap mantan Kadiv Hubinter Polri dan pengusaha tersebut lantaran keduanya dinilai kooperatif. Sehingga, keduanya pun tidak dilakukan penahanan.
“Dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka termasuk yang satunya kooperatif dalam pemeriksaan,” ujar Awi.
Awi menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan terhadap eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo berbeda dengan kasus suap yang menjerat Irjen Pol Napoleon. Meski, Brigjen Pol Prasetijo juga telah berstatus sebagai tersangka selaku penerima suap.
“Kalau terkait tersangka satunya, PU (Prastijo Utomo) memang ditahan terkait kasus sebelumnya, yaitu kasus surat jalan palsu Djoko S Tjandra,” pungkasnya.***
Sumber: Suara
Editor: Ilva