Selasa, 26 November 2024

Kasus Ruslan Buton segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ruslan Buton

Jakarta (Riaunews.com) – Berkas perkara penyidikan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menjerat Kapten (Purn) Ruslan Buton telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan, kliennya tersebut akan diserahkan oleh penyidik Direktorat tindak pidana siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilaksanakan tahap dua.

Baca: Sidang Praperadilan Ruslan Buton diundur karena polisi tak hadir

“Sehubungan dengan perkara Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton telah P21, selanjutnya akan dilaksanakan Tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Tonin Tachta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Ahad (2/8/2020).

Berkas perkara dan tersangka Ruslan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/8) besok.

“Pemberitahuan ini meneruskan dari penyidik yang mengirim (pesan WhatsApp) WA ke PH (Penasihat Hukum) Ruslan Buton,” pungkas Tonin.

Ruslan Buton ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong oleh Dittpidsiber Bareskrim Polri pada 26 Mei 2020 atas laporan saudara Aulia Fahmi pada 22 Mei 2020 sebagai pihak pelapor.

Baca: Saksi sebut Ruslan Buton hanya mengingatkan Jokowi kalau negara ini memang kacau balau

Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara menjadi tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. ***

 

Sumber: RMOL
Editor: Ilva

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *