Kamis, 28 November 2024

MAKI harap KPK dalami istilah ‘Bapakmu-Bapakkku’ antara Anita Kolopaking dan Pinangki

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Jakarta (Riaunews.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan bahan tambahan untuk gelar perkara kasus Djoko Tjandra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI meminta KPK mendalami istilah ‘bapakmu’ dan ‘bapakku’ dalam rencana pengurusan fatwa MA oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK), dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM (Pinangki Sirna Malasari) dan Anita Dewi Kolopaking dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah ‘bapakmu’ dan ‘bapakku’,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (11/9/2020).

Baca: BMW Jaksa Pinangki dipastikan TPPU suap Djoko Tjandra

Boyamin mengatakan KPK juga perlu menelusuri sejumlah inisial nama yang sering disebut oleh Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra dalam kasus ini. KPK, kata Boyamin, juga dinilai perlu menelisik peran Pinangki yang akan mengantarkan Rahmat ke petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung).

“KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK, dan JST dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD. KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK, intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung,” ucapnya.

Selain itu, MAKI ingin penyidik KPK menelisik peran Pinangki dalam memuluskan transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra. Menurut Boyamin, dalam hal ini, ada oknum inisial PG yang saat ini belum didalami oleh penyidik Kejagung.

KPK, dikatakan Boyamin, juga perlu mendalami oknum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM dalam penerbitan paspor Djoko Tjandra tertanggal 23 Juni 2020. Diketahui saat itu Kejagung telah berkirim surat untuk tetap melakukan pencekalan atas Djoko Tjandra.

“Penerbitan paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan karena semestinya terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat di atas petugas pelayanan,” tandasnya.

Diketahui, KPK hari ini melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri dan Kejagung. Gelar perkara dengan Bareskrim Polri dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Selanjutnya, KPK melakukan gelar perkara kasus Djoko Tjandra bersama Kejaksaan Agung.

Baca: Kejagung tegaskan tak ada keistimewaan, Pinangki juga dikenakan rompi pink

Gelar perkara KPK dengan Kejagung dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB siang ini. Kejagung telah mengkonfirmasi akan menghadiri gelar perkara ini.

“Ya nanti siang (ini) akan juga mengundang Jampidsus,” Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (11/9).***

 

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Ilva


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan