Jakarta (Riaunews.com) – Masih munculnya pasal soal pendidikan di UU Cipta Kerja menuai protes. Di sisi lain, pemerintah berkukuh bahwa UU yang baru saja disahkan DPR ini tidak lagi mengatur soal pendidikan.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari UU Cipta Kerja saat proses pembahasan.
Baca: LP Ma’arif NU merasa dikelabui DPR, sektor pendidikan ternyata juga masuk UU Cipta Kerja
“Ada beberapa yang masih ada catatan, yaitu terkait dengan perizinan untuk pendidikan. Kami tegaskan untuk klaster pendidikan didrop dalam pembahasan sehingga perizinan pendidikan tidak diatur di dalam RUU Cipta Kerja,” kata Airlangga, dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Tak hanya pendidikan, Airlangga menambahkan, pendidikan pesantren juga tidak masuk omnibus law UU Cipta Kerja. Dia menegaskan UU Cipta Kerja tak mengatur pendidikan.
“Demikian pula terkait dengan pendidikan pesantren (tidak ada di dalam omnibus law UU Cipta Kerja). Jadi tidak ada pengaturan mengenai pendidikan di, perizinan pendidikan di dalam di Cipta Kerja,” ucapnya.
Melansir Detikcom, sebelumnya, protes soal pasal pendidikan di UU Cipta Kerja dilontarkan oleh Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS). Mereka terkejut mengetahui draf final yang disahkan menjadi undang-undang itu ternyata masih mengatur soal pendidikan.
“Pihak DPR pun telah membuat pernyataan ke publik bahwa klaster Pendidikan telah dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja. Namun yang membuat kami kaget, draf final RUU Cipta Kerja yang akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, paragraf 12 pasal 65 masih mengatur mengenai perizinan sektor pendidikan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja,” kata Ketua Umum PP PKBTS Cahyono Agus dalam keterangan pers tertulis, Senin (5/10).
Baca: Desta dituding sebagai buzzer istana karena singgung UU Cipta Kerja
Berikut ini pasal soal pendidikan dalam draf RUU Cipta Kerja yang dimaksud:
Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 65
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
“Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan, mengingat, sesuai dengan pasal 1 huruf d UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan ‘usaha’ sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba,” kata Cahyono Agus.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan pihaknya telah mencabut klaster pendidikan dari UU Cipta Kerja. Lalu, untuk apa ada Pasal 65 soal pendidikan di UU Ciptaker?
Baca: Achmad Baidowi sebut Fadli Zon lakukan pencitraan dengan sebut powerless cegah soal UU Cipta Kerja
“Klaster pendidikan memang dicabut, ketentuan UU existing-nya memang dicabut. Yang kita usulkan adalah pasal 65 itu adalah ketentuan perizinan berusaha dapat menggunakan izin berusaha UU ini. Maksudnya, ada kata dapat di situ,” kata Awiek saat dikonfirmasi, Selasa (6/10) malam.
“Dapat itu boleh menggunakan izin berusaha, boleh tidak menggunakan izin berusaha,” kata Awiek.***