Selasa, 26 November 2024

Kritisi Polri Seret Tokoh KAMI Jadi Tersangka

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Deklarator KAMI Anton Permana
Deklarator KAMI Anton Permana

Jakarta (Riaunews.com) – Kritik kepada Kepolisian Republik Indonesia telah menyeret Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana, ditangkap dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Anton dijerat kasus berita hoaks dan ujaran kebencian setelah mengunggah beberapa konten kritis soal Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca: Aktivis Ramai-ramai Beri Dukungan ke Syahganda Cs

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers, Anton dianggap telah membuat hoaks dan ujaran kebencian pada institusi Polri karena mengunggah istilah “Negara Kepolisian Republik Indonesia” sebagai kepanjangan NKRI.

“NKRI jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia. Juga ada disahkan UU Ciptaker bukti negara telah dijajah,” kata Kadiv Humas Polro Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020), dilansir CNN Indonesia.

Anton juga mengunggah konten soal multifungsi Polri lebih bahaya dari dwifungsi ABRI. Lalu, ia disebut menyatakan negara tak mampu melindungi rakyat karena Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menyebut ada VOC gaya baru.

Polisi menyita sejumlah barang milik Anton dan mengklaimnya sebagai barang bukti. Beberapa di antaranya adalah flashdisk, HP, laptop, dan tangkapan layar konten unggahan Anton.

Baca: Gegara Johnny G Plate, tagar #KebenaranMilikPenguasa jadi trending

“Yang bersangkutan pasal 28 ayat (2), 45A ayat (2) UU ITE pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan 207 KUHP,” ujar Argo.

Selain Anton, dua tokoh KAMI lain juga ditangkap polisi dengan tuduhan menyebabkan aksi unjuk rasa berujung ricuh. Mereka adalah Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan berita hoaks. Mereka pun telah ditahan di Mabes Polri, Jakarta.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan