Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon turut mengomentari polemik kepulangan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau Habib Rizieq ke Indonesia.
Fadli membandingkan kasus Rizieq dengan pelaku pemerkosaan Reynhard Sinaga di Inggris. Fadli menyindir Reynhard di Inggris saja masih mendapat bantuan hukum dari Indonesia.
Baca: Pernyataan Mahfud MD Tentang Habib Rizieq Tak Mencerminkan Kenegarawanan
“Reynhard di Inggris yg jelas2 super kriminal n memalukan Indonesia diberi bantuan hukum,” kata Fadli dalam akun pribadinya @fadlizon di Twitter, Jumat (6/11/2020).
Sementara Habib Rizieq menurutnya diperlakukan secara tidak adil. Khususnya oleh cara Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan duta besar Indonesia di Arab Saudi yang dianggap memojokkan Habib Rizieq.
“Habib Rizieq Shihab (HRS) di Saudi Arabia malah dipojokkan pernyataan2 Menko @mohmahfudmd n Dubes RI di Saudi. Sungguh tak adil n ironis. Selamat datang HRS! #AhlanWaSahlanIBHRS @Menlu_RI,” lanjut Fadli.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Habib Rizieq pulang ke Tanah Air karena terancam terdeportasi akibat dari pelanggaran imigrasi. Pelanggaran imigrasi yang dimaksud adalah overstay.
“Dia itu akan dideportasi. Karena dianggap melakukan pelanggaran imigrasi. Nah sekarang ini, Rizieq Shihab ingin pulang ke Indonesia tapi tidak ingin dideportasi. Dia ingin pulang terhormat gitu,” kata Mahfud dalam tayangan CokroTV di YouTube.
Selain itu, Mahfud MD juga membantah bahwa pemerintah Indonesia pernah meminta Arab Saudi agar menghalangi kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air. Mahfud juga mengaku tidak pernah melakukan itu.
“Selama saya menjadi menteri, ndak pernah melakukan hal-hal yang seperti itu,” ujar Mahfud.
Baca: FPI Sebut Pernyataan Mahfud Tentang Habib Rizieq Adalah Hoaks
Mahfud juga mengaku sudah bertanya kepada Badan Intelijen Negara (BIN), polisi dan juga Menteri Luar Negeri. Menurutnya, memang tak ada komunikasi seperti itu kepada Arab Saudi.
“Ndak ada tuh yang seperti itu,” kata mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini.***