Teluk Kuantan (Riaunews.com) – Kasus dugaan korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuantan Singingi yang merugikan negara sebanyak Rp10,4 miliar, diprediksi akan memunculkan tersangka baru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman, mengatakan adanya tersangka baru berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan.
“Fakta persidangan itu adalah keterangan saksi-saksi dan para terdakwa, ada oknum yang masih menghirup udara bebas, harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut,” sebut Hadiman, Ahad (27/12/2020).
Meski demikian, Hadiman, enggan menjelaskan siapa tersangka baru tersebut. Namun, dia berjanji akan diumumkan awal 2021 nanti.
“Nanti Januari tahun depan kami umumkan siapa tersangkanya,” sambungnya.
Seperti diketahui, kasus ini sedang digarap Kejari Kuansing dan sudah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Muharlius, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M Saleh, dan mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdy Ananta.
Selanjutnya mantan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman, Yuhendrizal.
Kelima tersangka sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Muharlius dan M Saleh dituntut 8,5 tahun, dan tiga terdakwa lain dengan tuntutan berbeda.***