Illionis (Riaunews.com) – Seorang hakim negara bagian Illionis Amerika Serikat (AS), James Donato menyetujui kompensasi US$650 juta atau sekitar Rp 9,3 triliun pada gugatan privasi terhadap Facebook.
Perusahaan Mark Zuckerberg tersebut diduga menggunakan penandaan wajah foto dan data biometrik lainnya tanpa izin dari pengguna, Jumat (27/2/2021).
Hakim James Donato menyetujui gugatan kelompok (class action) yang diajukan di negara bagian AS, Illinois pada tahun 2015.
Hampir 1,6 juta pengguna Facebook di Illinois yang mengajukan klaim akan mendapat kompensasi, maksimal dua bulan dari sekarang, jika Facebook tidak mengajukan banding.
Donato menyebutnya sebagai salah satu penyelesaian kasus publik terbesar dalam sejarah.
“Setiap anggota dalam gugatan kelas ini akan mendapatkan setidaknya kompensasi US$345 (sekitar Rp 4,9 juta),” tulisnya, melansir dari AFP.
“Kemenangan besar bagi konsumen di bidang privasi digital yang saat ini tengah diperebutkan dengan panas,” tambah Donato.
Seorang pengacara Chicago, Jay Edelson yang mengajukan gugatan tersebut, mengatakan kepada Chicago Tribune bahwa cek dapat dikirim melalui pos dalam waktu dua bulan, kecuali jika pihak Facebook mengajukan banding.
Gugatan tersebut menuduh raksasa media sosial itu melanggar undang-undang privasi Illinois, dan Facebook gagal mendapatkan persetujuan sebelum menggunakan teknologi pengenalan wajah.
Teknologi yang dimiliki Facebook tersebut akan memindai foto yang diunggah oleh pengguna untuk membuat dan menyimpan wajah secara digital.
Undang-undang Privasi Informasi Biometrik negara bagian AS memungkinkan pengguna menuntut perusahaan yang tidak mendapatkan izin sebelum mengambil data seperti wajah dan sidik jari.
Facebook sendiri telah mengubah sistem penandaan fotonya.
“Kami senang telah mencapai penyelesaian sehingga kami dapat melewati masalah ini, yang merupakan kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami,” terang Facebook, yang berkantor pusat di San Francisco Bay Area, dalam sebuah pernyataan.***