Kamis, 2 Mei 2024

10 Jaksa Dipersiapkan Untuk Membuktikan Yan Prana Jaya Terlibat Korupsi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Yan Prana Jaya
Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya mengenakan jaket tahanan Kejati Riau, Selasa (22/12/2020).

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kejaksaan Tinggi Riau saat ini telah mempersiapkan 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk membuktikan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid terlibat kasus korupsi anggaran rutin Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Siak 2013-2017.

“Ada 10 orang JPU. Gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Siak karena kasus terjadi di Siak,” ucap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (10/3/2021).

Yan Prana sendiri telah diserahkan ke JPU pada Senin (8/3/2021), karena berkas perkaranya sudah dinyalakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti hingga harus dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, agar perkara bisa dilanjutkan ke persidangan.

Proses tahap II dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Jaksa penyidik dan JPU langsung turun ke Rutan untuk serah terima tersangka. Sebelum diserahkan ke JPU, Yan Prana terlebih dahulu dicek kesehatannya oleh tenaga medis.

Dilanjutkan Raharjo, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 53 orang sebagai saksi dan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saksi ada 53 orang, itu termasuk ahli,” lanjutnya.

Yan Prana diduga terlibat korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Tindakanya merugikan itu dilakukan dengan modus pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

Akibat perbuatan itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *