Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menebar ancaman akan mencopot kepala daerah yang abai melaksanakan protokol kesehatan.
Namun menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Instruksi Mendagri tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Anies Baswedan setelah terjadinya kerumunan massa Rizieq Shihab di Petamburan hari waktu lalu, karena instruksi tersebut keluar setelah kejadian di Petamburan pada 10 dan 14 November 2020.
Baca: Dipanggil Polisi, Anies Justru Makin Mendapat Simpati Dari Masyarakat
“Instruksi kan tidak bisa berlaku surut,” kata Taufik.
Menurutnya, harus ada diskusi dengan para ahli hukum tata negara menyangkut instruksi Mendagri tersebut.
“Kan ada syarat-syarat tertentu untuk mencopot gubernur. Saya kira ada UU, karena itu harus ada diskusilah,” kata Taufik, Kamis (19/11/2020).
Diskusi para ahli tata negara ini, kata dia, untuk mengingatkan ada beberapa syarat soal pencopotan kepala daerah yang diatur dalam perundang-undangan.
“Apakah instruksi itu kemudian melebihi UUD atau nggak. Itu yang saya kira kita harus diskusi dulu. Jadi para ahli tata negara dikumpulkan, ini ada UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah. Kan ada syarat untuk mencopot gubernur,” ujar Taufik.
Baca: Ketidakadilan Hukum Terhadap HRS Dan Anies
Dengan demikian, Taufik mengharapkan Tito Karnavian tidak asal copot kepala daerah, termasuk Gubernur Anies Baswedan, sebelum dicari tahu terlebih dahulu letak kesalahannya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini. Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan virus corona.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.