Bintan (Riaunews.com) – Sebanyak 496 karyawan Bintan Lagoon Resort, perusahaan bidang pariwisata berskala internasional di Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara pada Sabtu (8/8/2020), sebanyak 325 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Pulau Bintan melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjung Pinang menggunakan pesawat Qinqdao Airlines.
Baca: 325 TKA China masuk ke Bintan untuk bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Indra Hidayat menyebut, ratusan TKA China tersebut merupakan tenaga ahli konstruksi yang akan bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Galang Batang.
Terkait PHK yang dilakukan Bintan Lagoon, Indra menyebutkan karena resort mengalami kerugian selama tiga tahun.
“Bintan Lagoon berstatus sebagai perusahaan penanaman modal asing. Kontribusi perusahaan terhadap Bintan selama ini cukup besar,” ujar Indra seperti dikutip Antara.
Tim Disnaker Bintan sudah melakukan verifikasi terkait hasil audit keuangan Bintan Lagoon, termasuk memeriksa keabsahan akuntan publik yang digunakan oleh perusahaan tersebut.
“Perusahaan sudah diaudit oleh akuntan publik terkemuka di dunia, dan hasil audit dinyatakan merugi selama tiga tahun,” katanya.
Baca: TKA China kirim Rp3 T ke negaranya saat rakyat RI kesulitan ekonomi, HNW: Sangat ironis
Bintan Lagoon memutuskan menghentikan seluruh kegiatannya mulai 1 Agustus 2020. Sementara hak seluruh karyawan yang di-PHK akan dipenuhi oleh pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan siap menaati ketentuan yang berlaku, seperti membayar pesangon karyawan yang di-PHK sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.***
Editor: Ilva