Minggu, 5 Mei 2024

Buruh Serabutan Ini Beli Motor Tunai dengan Uang Recehan Hasil 5 Tahun Isi Celengan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Musa Firuddin (47) membeli motor secara tunai dengan uang recehan. (Foto: Yamaha DDS3 via Detikcom)

Jakarta (Riaunews.com) – Apa yang terlintas jika memiliki uang koin atau receh? kebanyakan orang menganggap tak penting, bahkan hanya digunakan untuk membayar pak Ogah atau tip juru parkir. Tapi tidak bagi Musa Firuddin (47), berkat kegigihannya menabung dia bisa membeli satu motor Yamaha Vega Force secara tunai.

Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan di home industry mebel ini menyisihkan uang receh setiap hari. Musa mengumpulkan uang receh dengan pecahan Rp 1.000 dan Rp 500 selama 5 tahun di dalam celengan.

“Sejak tahun 2017 saya memang bertekad untuk membeli sepeda motor Vega Force, namun saya sadar bahwa saya tidak bisa membeli secara langsung karena kondisi ekonomi keluarga yang serba pas-pasan. Satu-satunya cara ya saya harus rajin menabung setiap hari. Kadang hanya Rp. 1.000 atau bahkan hanya Rp. 500. Namun saya yakin apabila saya melakukannya dengan tekun pasti keinginan saya dapat terwujud,” jelas Musa dalam keterangan yang diterima dari Yamaha DDS 3 (Jawa Tengah – Yogyakarta), Kamis (25/8/2022).

Kepala Cabang Yamaha Mataram Sakti FSS Semarang, Yudha mengatakan Musa datang membawa tiga celengan berukuran besar. Dia membeli satu unit motor bebek Yamaha Vega Force.

“Kami kaget manakala Pak Musa menyerahkan 3 (tiga) celengan dalam ukuran cukup besar sembari berkata, silahkah dihitung, apabila kurang akan saya tambahi secara tunai,” kata Yudha menirukan ucapan Musa.

Jika melirik harga Yamaha Vega Force, dalam laman resmi Yamaha, motor bebek itu dijual mulai dari Rp 17.395.000 (OTR Jakarta). Tentu harga tersebut bisa berbeda dengan wilayah lain.

Pihak dealer mengatakan butuh waktu selama 1 jam untuk menghitung seluruh uang dalam celengan milik Musa. Kenyataan ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pada pasal 21 disebutkan, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran. Sementara pada pasal 23, mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *