Jakarta (Riaunews.com)- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendukung Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait gugatan atau uji materi atas Peraturan Menteri Ketenakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minum Provinsi (UMP) 2023 ke Mahkamah Agung.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan para pengusaha mengikuti mekanisme atau kebijakan apapun yang ditetapkan pemerintah, namun butuh juga kepastian hukum.
“Kalau kita melihat ada dualisme dari regulasi. Dualisme ini berbahaya membuat ketidakpastian hukum. Di sisi inilah waktu teman asosiasi datang dan bilang ada uji materiil kami mendukung karena kami melihatnya dari hukum, karena ada ketidakpastian dari sisi investor dan pelaku industri,” ujarnya dalam diskusi media di Menara Kadin, Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, dalam hal UMP sebetulnya tidak bisa diberikan sama kepada semua pengusaha yang memiliki sektor industri yang berbeda. Misalnya, di Kadin ada pelaku usaha yang besar, menengah, dan mikro yang kekuatannya tidak sama meski berada di satu wilayah.
“Jadi sebetulnya kaitan dengan UMP, suara industri macam-macam. Di sisi ini perlu adanya solusi. Industri tidak bisa disamakan. Ada industri, ada juga padat karya. Di sisi ini kita nggak sendiri,” jelasnya.
Meski demikian, Rasyid kembali menekankan bahwa Kadin akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Pasalnya, Kadin tak bisa ikut-ikutan seperti asosiasi pengusaha dalam hal pengupahan.
“Jadi untuk UMP lebih baik diserahkan ke mekanisme yang ada. Saya menghormati proses yang ada. Saya tidak mau menyentuh hal tersebut, kalau berbicara cawe-cawe. Jadi kami harus menghargai proses tersebut. Saya setuju melihatnya kepastian hukum karena ada dualisme tadi,” imbuhnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Kadin Sarman Simanjorang mengatakan pemerintah tak pernah mengajak pengusaha membahas mengenai UMP 2023 yang ditetapkan berdasarkan Permenaker 18/2022 tersebut. Sehingga, ia melihat wajar saja Apindo melakukan gugatan.
Pasalnya, kata Sarman, kenaikan UMP yang ditetapkan tidak berdasarkan kemampuan pelaku usaha yang saat ini masih banyak belum pulih seutuhnya.
“Tiba-tiba keluar Permenaker 18/2022, bagi kami sangat aneh. Itu tidak melalui proses perundingan, ini kalau kita bicara UMP ya kan bicara antara pengusaha dan pekerja, jangan sampai siapa yang menetapkan, siapa yang bayar. Yang menetapkan pemerintah yang bayar siapa? pemerintah? Kita yang bayar,” kata Sarman.
“Jadi kita yang mengetahui kemampuan pengusaha itu kan kita dalam hal ini, makanya kita sangat sayangkan. Jadi kalau Kadin sama Apindo melakukan gugatan ya sah-sah saja supaya kita punya kepastian hukum,” imbuhnya.
Sama seperti tahun sebelumnya, Sarman optimis gugatan yang diajukan pengusaha ke MA bakal menang. Karenanya, diharapkan UMP 2023 bisa kembali diformulasikan berdasarkan PP 36/2021.
“Feeling saya nggak mungkin kalah (gugatan). Feeling saya ya, karena bagaimanapun juga PP itu lebih tinggi dari Permenaker,” pungkasnya.***