Jakarta (Riaunews.com) – Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno Putro mengemukakan pelayanan vaksinasi Gotong Royong berbayar bagi individu tersedia di delapan jaringan Klinik Kimia Farma.
Penyediaan layanan tersebut, kata Ganti, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Pada poin kesatu dari peraturan tersebut, menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Harga pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis, sehingga totalnya menjadi Rp 439.570 per sekali vaksin.
Sebelumnya diberitakan Wakil Menteri BUMN I Pahala N. Mansyuri saat meninjau pelaksanaan VGR Individu di Klinik Kimia Farma Senen, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Juli 2021, menyatakan bahwa VGR individu dapat mempercepat pembentukan kekebalan komunal (herd immunity). Sehingga pemulihan perekonomian nasional dapat berjalan lebih cepat.
“Pelayanan vaksinasi individu oleh Kimia Farma Group ini merupakan upaya untuk mengakselerasi penerapan Vaksinasi Gotong Royong dalam membantu program vaksinasi Indonesia untuk mencapai herd immunity secepat-cepatnya,” ujar Pahala seperti dikutip dari akun resmi Instagram @kementerianbumn di Jakarta, Sabtu.
Kimia Farma sebagai bagian dari Holding BUMN Farmasi berkomitmen untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pihak untuk mempercepat vaksinasi nasional baik melalui Vaksinasi Gotong Royong Perusahaan maupun Individu, katanya.
Kementerian BUMN mengapresiasi inisiatif PT Kimia Farma Tbk/KF yang akan membuka klinik vaksinasi individual secara resmi pada Senin, 12 Juli 2021. Inisiatif itu dipandang sebagai usaha untuk mendukung percepatan vaksinasi.
VGR individu ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 18 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.***
Sumber: Tempo