Jakarta (Riaunews.com) – Pengacara Juju Purwanto bersama advokat muslim lainnya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, Ustaz Yahya Waloni ke penyidik Bareskrim Polri.
Permohonan ini akan dilayangkan usai pihaknya menerima surat kuasa dari Ustaz Yahya Waloni.
Lebih lanjut, Juju mengemukakan, kekinian pihaknya belum menerima surat kuasa dari Yahya Waloni lantaran yang bersangkutan masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Surat kuasa belum ditandatangani beliau karena Jumat lalu di RS Polri, tidak bisa ditemui,” kata Juju sebagaimana dilansir Suara.com, Ahad (29/8/2021).
Dia menjelaskan, rencana permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan dengan pertimbangan kesehatan Yahya Waloni.
Sebab menurutnya, kesehatan Yahya Waloni merupakan hal yang perlu diprioritaskan untuk saat ini.
“Kami akan ikuti legal step (BAP) berikutnya jika diperlukan, dan tentu siapa kuasanya akan minta penangguhan penahanan atau pembantaran karena kondisi kesehatan beliau. Prioritas adalah Ustadz Waloni agar kesehatannya pulih dulu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya Ustaz Yahya Waloni dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, pada Jumat (27/8), usai ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (26/8/2021).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan Ustaz Yahya Waloni sakit. Argo mengatakan Ustaz Yahya mengalami pembengkakan jantung.
“Ya, pembengkakan jantung,” kata Argo.***