Palembang (Riaunews.com) – Vonis 10 bulan penjara terhadap dua pemerkosa anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan, dikritik oleh sejumlah pihak, salah satunya Hotman Paris. Kajari Lahat kini dinonaktifkan sementara buntut rendahnya tuntutan 7 bulan penjara kasus pemerkosaan anak tersebut.
Dua pelaku itu adalah OH (17) dan MAP (17) serta GA (18). Namun GA saat ini masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lahat.
Awalnya pelaku dituntut rendah oleh jaksa, yakni 7 bulan penjara, dan divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu 10 bulan. Meski demikian, vonis dan tuntutan itu tetap mengundang kritik dari sejumlah pihak.
Kejagung telah turun tangan memeriksa pejabat Kejari Lahat dan menonaktifkan sementara jaksa yang menangani kasus tersebut.
Dirangkum detikcom, Selasa (10/1/2023) berikut ini fakta-fakta terkait kasus tersebut.
Awal Mula Kasus
Sebagaimana dilansir Detikcom, kasus pemerkosaan disertai penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022, di sebuah tempat kos di Lahat. Singkat cerita, kasus ini pun disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat.
Jaksa menuntut kedua pelaku dengan 7 bulan penjara, kemudian pada sidang putusan, majelis hakim memutus dua pelaku pemerkosaan berinisial OH dan MAP bersalah melanggar undang-undang yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan dipenjara 10 bulan.
Ayah korban tidak terima atas vonis tersebut. Ayah korban kemudian mengunggah sebuah video. Dalam video itu, ayah korban meminta bantuan keadilan kepada berbagai pihak, khususnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya orang tua korban pemerkosaan dan tindak kekerasan. Hukuman ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya terhadap anak saya, trauma seumur hidup. Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan kepada Bapak Presiden,” kata ayah korban, dilihat detikSumut, Kamis (5/1/2023).
“Bagaimana kalau anak Anda saja yang dirusak,” teriak ayah korban sambil menangis.
Korban dan orang tuanya pun berusaha mencari keadilan. Dia akhirnya menemui Hotman Paris di Jakarta. Mereka berangkat dari Lahat ke Jakarta mendampingi putrinya menemui pengacara kondang tersebut.
Disorot Hotman Paris
Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti vonis kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan, yaitu 10 bulan penjara. Hotman Paris meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya banding.
“Jadi mohon Bapak Jaksa Agung perintahkan kepada Kejari dan Kejati Sumsel agar segera diajukan banding. Saya percaya sama Jaksa Agung, rakyat menanti uluran tangan Bapak Jaksa Agung,” kata Hotman dikutip dari Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Minggu (8/1/2023).
Hotman menilai, meski vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, hukuman tersebut dinilai masih belum memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Respons Kejagung
Merespons hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan hasil eksaminasi pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atas vonis 10 bulan penjara itu. Kejagung meminta agar jaksa mengajukan banding karena vonis itu dianggap tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan jaksa penuntut umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat, termasuk keluarga,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (9/1).
Ketut mengatakan tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum banding dalam kasus itu, meskipun vonis hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Kejagung berharap upaya hukum banding itu dapat memperberat hukuman para tersangka.
“Maka, demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengambil langkah strategis, yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat,” kata Ketut.
Kajari Lahat dan Jaksa Dinonaktifkan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat dan jaksa penuntut umum dalam kasus itu pun dinonaktifkan saat ini. Mereka juga diperiksa.
“Pejabat yang menangani perkara dimaksud (jaksa penuntut umum dan pejabat struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ucap Ketut.
Mereka yang dinonaktifkan sementara adalah Kajari Lahat, Kasi Pidum Kejari Lahat, kasubsi, dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Selain itu, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung akan memeriksa para jaksa yang menangani kasus tersebut.
“Saat ini telah diserahkan ke Jamwas untuk dilakukan pemeriksaan penanganan perkara yang unprofessional tersebut,” ujarnya.
Penonaktifan sementara pejabat struktural Kejari Lahat dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini dilakukan karena diduga ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang.
“Ditemukan bahwa jaksa penuntut umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” jelas Ketut.
Jaksa Ajukan Banding
Ketut mengatakan saat ini jaksa penuntut umum Kejari Lahat telah mengajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara terdakwa anak inisial OH (17) dan MAP (17).***