Selasa, 26 November 2024

Dasar hukum tak jelas, IPW: Polisi harus bebaskan Ruslan Buton

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Neta S Pane.

Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, Mabes Polri harus segera membebaskan mantan anggota TNI AD Ruslan Buton yang ditangkap karena meminta Jokowi mundur melalui video yang sempat viral.

“Sebab apa yang dituduhkan Polri kepada Ruslan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan hanya menunjukkan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter ” kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Ahad (31/5/2020).

Dikutip dari Okezone, Neta menuturkan, Ruslan hanya sebatas menyatakan aspirasi dan penyampaian aspirasi seorang rakyat dijamin oleh UUD 55. Menurutnya, Polri boleh saja menangkap Ruslan namun hanya sebatas mengingatkan.

Baca: Ruslan Buton akan lapor balik Aulia Fahmi

“Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya,” tuturnya.

Neta menambahkan, langkah Polri yang menangkap dan tidak melepaskan Ruslan terlalu paranoid dengan mengenakan pasal-pasal itu terhadap Ruslan.

Polri lupa dengan kebebasan menyampaikan aspirasi yang dijamin UUD 45. Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan mengingatkan serta tidak tindakan pidana ada ajakan untuk membuat tindakan pidana yang dilakukannya.

“Sebab itu tindakannya itu belum dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindak pidana, apalagi membuat keonaran. Begitu juga mengenai pasal informasi bohong yang disangkakan polisi terhadap Ruslan, menjadi pertanyaan, dimana bohongnya?” kata Neta.

Baca: Perlawanan Politik Ruslan Buton

Menurut Neta pernyataan Ruslan tidak bisa serta merta memberhentikan Jokowi jadi presiden. Ia menjelaskan pemberhentian presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi lima persyaratan.

“Pertama jika terlibat korupsi. Kedua, terlibat penyuapan. Ketiga, pengkhianatan terhadap negara. Keempat, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun, kelima kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi,” jelasnya.

“Di luar itu, membuat kebijakan apapun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19,” tutupnya.

Sebelumnya, Ruslan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sultra Kamis 28 Mei 2020 lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Jokowi mundur lewat video yang viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Dalam video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat. Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Baca: Aulia Fahmi, Ketua Cyber Indonesia pernah melaporkan Amien Rais

Menurutnya, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Bila tidak, bukan mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.

Akibat pernyataannya itu, Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE. Yakni Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *