Pekanbaru (Riaunews.com) – Wakil Rektor II Universitas Riau (Unri), Sujianto, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat merespon penetapan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip), Syafri Harto, sebagai tersangka oleh Polda Riau dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
“Hasil rapat itu kami ikut aturan hukum yang ada,” kata dia, Kamis (18/11/2021).
Namun begitu, hingga Kamis siang pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswa bimbingannya.
“Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” kata Sunarto dalam keterangan pers, Kamis (18/11).
Kasus dugaan pelecehan seksual ini pertama kali terungkap lewat video pengakuan korban yang diunggah di Instagram milik Komahi Unri. Dalam video itu, korban menceritakan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Peristiwa itu terjadi pada 27 Oktober 2021 di ruangan Dekanat Unri. Saat selesai bimbingan skripsi, tersangka diduga memaksa mencium pipi dan kening korban. Tersangka juga sempat meminta mencium bibir, namun korban melawan.***